Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Setya Novanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK terkait larangan seseorang untuk bepergian ke luar negeri.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoan a quo, pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi membacakan kesimpulan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (21/2).

Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan bahwa permohonan Novanto diajukan setelah statusnya menjadi tersangka, bahkan saat ini telah berstatus sebagai terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Oleh karena itu Mahkamah berpendapat, Pemohon telah kehilangan relevansinya untuk mempermasalahkan adanya anggapan kerugian konstitusional atas ketentuan a quo,” jelas Hakim Konstitusi.

Sebelumnya Novanto berdalil bahwa pihaknya mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan a quo.

Menurut Novanto ketentuan pasal a quo tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan, Pejabat Imigrasi berhak menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia bila orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.

Selain memutus uji materi Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK, Mahkamah juga memutus permohonan uji materi Pasal 46 ayat (1) UU KPK yang juga dimohonkan oleh Novanto terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Permohonan tersebut juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah, karena Novanto dinilai tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal a quo, sehingga Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoan a quo.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: