Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Gerindra Fary Djemi Francis mengatakan bahwa izin ekspor yang diselipkan dalam MoU perpanjangan izin ekspor hasil tambang konsentrat melanggar Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Kita tidak melarang MoU yang telah ditandatangani, tapi dalam MoU itu ada poin tentang pemberian izin ekspor hasil tambang konsentrat. Izin ekspor itu yang kita minta agar pemerintah mencabutnya,” kata Fary, di Jakarta, Rabu (28/1).
Pada Desember 2013, Komisi VII DPR dan Menteri ESDM telah menyepakati bahwa pemerintah akan melakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014. 
Berdasarkan hal itu, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR.
“Tetapi praktiknya terkait dengan izin eksport dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasikan, apalagi berkonsultasi dengan DPR,” kata dia.
Izin tersebut dinilai telah melanggar pasal 170 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa setelah lima tahun PT Freeport harus melakukan pemurnian. 

Artikel ini ditulis oleh: