Bandung, Aktual.com-Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan secara tegas dirinya menolak adanya keputusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berlangsungnya sidang paripurna DPR RI, Jumat (28/4). Dia menyebut jika keputusan yang diambil secara sepihak oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Putusan hak angket tersebut dinilainya sangat terburu-buru dan diputuskan secara sepihak oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang, tanpa memperhatikan pendapat sejumlah fraksi partai yang menolak keputusan hak angket,” kata Zulkifli kepada Media usai melakukan kegaiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Universitas Telkom University, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/4/2017).
Lebih lanjut Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengatakan putusan hak angket KPK yang digulirkan oleh komisi III DPR bertolak belakang dengan upaya KPK yang tengah gencar mengusut kasus-kasus besar yang ada di Indonesia. Hak angket diinisiasi karena KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.
Zulkifli menilai, keputusan tersebut kemudian akan berimbas pada kecurigaan dan pertanyaan besar publik terhadap DPR selaku lembaga legistatif. Apalagi keputusan ini didukung oleh partai-partai pemerintah di dalamnya.
“Dengan tegas, kami (MPR) menyatakan mendukung penuh KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Kami menolak hak angket, apalagi di putuskan secara sepihak,” tegas Zulkifli.
Menurut dia, MPR tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak angket tersebut. Karena keputusan tersebut hanya ada di DPR dan Presiden selaku pemimpin negara.
“Karena tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya, kami jelas menolak, apalagi PAN sudah saya perintahkan untuk menolak dan semua memang menolak,” tukas Zulkifli.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs