Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, surat tersebut masih dalam tahap kajian oleh Sekretariat Jenderal MPR.
“Tentu kami sedang menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal MPR tentang tindak lanjut atau permasalahan yang menyangkut surat tersebut,” ujar Eddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa pimpinan MPR belum mengambil sikap resmi atas usulan tersebut. Ia juga menolak berspekulasi terkait kemungkinan surat itu akan dibahas dalam rapat pimpinan.
“Saya tidak berani masuk ke substansi, ya, karena kami lihat dulu hasil kajiannya itu untuk kemudian bisa mempelajari dan mendalami,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan tersebut belum tentu dibahas dalam rapat pimpinan. Menurutnya, penting atau tidaknya surat itu akan dinilai terlebih dahulu oleh Sekretariat Jenderal MPR.
“Kalau itu dianggap penting, baru kami lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana respons terhadap masukan surat tersebut,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan yang mendasari Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Gibran. Namun surat tersebut menyedot perhatian publik karena menyangkut posisi Wakil Presiden yang baru menjabat sejak Oktober 2024.
Secara konstitusional, MPR memang memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan, namun jalur tersebut tidak sederhana. Prosedur pemakzulan membutuhkan pembuktian pelanggaran hukum yang berat, dan harus melalui tahapan panjang termasuk rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano