Adalah surat Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang intinya bahwa Penetapan serta Petikan Putusan perkara pembunuhan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun.

Surat itu bernomor: W4.U2/2312/HK.01/IX/2020 perihal permohonan pengiriman Penetapan PN Tanjung Pinang dalam perkara No: 30/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK

“telah kami kirimkan petikan putusan Nomor: 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun,” jelas surat yang dikeluarkan PN Tanjung Pinang.

Menanggapi surat tersebut Robiyanto  anak dari mendiang Taslim alias Cikok, meminta dua penegak hukum yang mengani kasus ayahnya tersebut harus jujur dan terbuka, sehingga rasa keadilan yang selama ini diperjuangankanya tidak sia-sia.

“Harusnya penegak hukum baik Kejaksaan dan Polisi jujur. Jangan menutupi apa yang menjadi alat bukti itu (Putusan dan Penetapan tersangka Dwi Untung alias Cun Heng sebagai otak pembunuhan ayahnya),” tegas Robiyanto.

Robiyanto mengaku, atas ketidakjujuran dua penegak hukum tersebut, dirinya telah membuat laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan dan Propam Mabes Polri.

“Laporan dua penegak hukum itu terus berjalan. Dan hasilnya sebentar akan keluar,” sergah Robiyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya Robiyanto, melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid