Barang bukti yang dimusnahakan terdiri dari minuman keras ilegal impor sejumlah 5.767 botol, minuman keras lokal 7.2000, dengan total kerugian negara mencapai lima miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam rupiah.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Bidang Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe melarang peredaran Miras hendaknya juga ditiru dan diikuti oleh gubernur-gubernur dari daerah lain.

“Kalau selama ini ada pihak-pihak yang takut melakukan dan membuat peraturannya karena dianggap perdanya berbau syariah, maka apa yang dilakukan oleh Gubernur Papua ini jelas-jelas tidak bisa dilabeli dengan Perda Syariah karena beliau adalah seorang Kristen yang baik dan penduduk yang akan dikenakan peraturan tersebut adalah juga kebanyakannya beragama Kristen,” ujarnya, Minggu (10/4).

Jadi peraturan tersebut, lanjut dia, dibuat oleh Gubernur Papua adalah semata-mata atas pertimbangan bisa berbuat sesuatu yang baik dan berarti bagi rakyatnya.

“Selama ini, Gubernur Papua sudah melihat sendiri bagaimana dampak buruk minuman beralkohol tersebut dan dia tidak mau rakyatnya meninggal atau rumah tangga mereka berantakan karena minuman keras,” ujar dia.

Untuk itu, Muhamamdiyah mengimbau para kepala daerah untuk melakukan hal serupa agar Indonesia bisa bebas dari minuman yang merusak dan berbahaya tersebut.

Gubernur Papua Lukas Enembe menginstruksikan peningkatan pengawasan masuknya minuman beralkohol baik di pelabuhan maupun di bandara.

Pengawasan akan lebih ditingkatkan, terutama di pintu-pintu masuk ke Papua dengan menambah jumlah Satpol PP dan Satuan Tugas Papeda yang baru dibentuk.

Menurut Lukas, minuman beralkohol sangat merugikan, khususnya bagi rakyat Papua, karena menjadi penyebab perkelahian dan kecelakaan hingga banyak yang meninggal dunia. Selain itu, minuman beralkohol juga memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Artikel ini ditulis oleh: