Suasana saat prosesi penyembelihan hewan kurban di Kantor DPP PKS, Jakarta, Ahad (3/9). Seluruh struktur PKS dari pusat hingga daerah tercatat menyalurkan lebih dari 70 ribu hewan kurban, dengan rincian 10 ribu sapi dan 60 ribu kambing di seluruh Indonesia. AKTUAL/Humas PKS

Bogor, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengingatkan empat syarat yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan kurban.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor, Romli Eko Wahyudi dalam Seminar Nasional Penatalaksanaan Hewan Kurban yang Baik dan Benar, menyebutkan syarat yang pertama yakni waktu penyembelihan.

“Waktu penyembelihan yakni tanggal 10 Dzhulhijah setelah sholat dan mendengarkan khutbah, sampai tanggal 11, 12 dan 13 Dzhulhijah sampai maghrib,” katanya.

Ia menegaskan, pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum shalat Idul Adha dan khutbah selesai dilakukan. Menurutnya, ada ditemukan warga yang melakukan pemotongan hewan kurban jam 7 pagi sebelum shalat Idul Adha dimulai, karena alasan hewan kurban yang akan dipotong jumlahnya banyak.

“Kalau ini dilakukan namanya bukan kurban, sama seperti memotong hewan biasa,” kata Romli.

Adapun syarat kedua, yakni jenis hewan kurban adalah sapi, kerbau, kambing, domba, atau yang serumpunnya. Hewan tersebut haruslah cukup umur, sehat, tidak cacat, dan gemuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid