“Kita hormati orang-orang yang berpuasa itu,” katanya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim mengatakan pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan tentang larangan pedagang berjualan pada siang hari.

Apabila, mereka tidak menaati larangan tersebut maka dilakukan tindakan tegas. “Kami akan memberikan tindakan tegas jika pemilik warung nasi tidak mematuhi peringatan larangan itu,” katanya.

 

Ant

(Wisnu)