Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan tutup atau menghentikan kegiatan.

“Kita hormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Sabtu (20/6).

Selain itu juga, dia meminta agar pemilik warung nasi tidak membuka pada siang hari dan menaati larangan yang dikeluarkan Bupati Lebak.

Dia akan bertindak tegas jika ditemukan tempat hiburan malam buka selama Ramadhan, termasuk pedagang warung nasi siang hari. “Kami akan melayangkan surat kepada Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lebak,” kata dia.

Menurut dia, pada bulan Ramadhan ini diharapkan umat muslim dapat meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah Swt dengan berpuasa, tadarusan, shalat tarawih, sedekah dan infak.

Dengan demikian, kata dia, selama Ramadhan diharapkan pemilik tempat hiburan malam juga pemilik warung nasi menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami minta mereka dapat menghormati dan menghargai dengan tidak melakukan kegiatan hiburan juga membuka warung nasi selama Ramadhan,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan tidak makan dan minum di tempat umum.

Perbuatan sikap menghormati itu dapat menciptakan suasana kondusif selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Masyarakat yang tidak puasa Ramadhan tidak makan dan minum terlalu terbuka.

Begitu juga kepada umat non muslim dapat menghormati pada bulan suci itu. “Kita hormati orang-orang yang berpuasa itu,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan tentang larangan kegiatan tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Selain itu juga kepada pemilik warung nasi agar tidak membuka pada siang hari. Apabila, mereka tidak menaati larangan tersebut maka dilakukan tindakan tegas.

“Kami akan memberikan tindakan tegas jika pemilik tempat hiburan dan rumah makan yang tidak mematuhi peringatan larangan itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu