Sekjen PBNU Helmy Faizal Zaini, Rais Aam PBNU KH Maruf Amin, Intelektual Muda NU (PCI NU Amerika) Akhmad Sahal saat menjadi narasumber pada acara Forum Taswirul Afkar di Perpustakaan Gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (18/9/2015). Diskusi mingguan dalam Forum Taswirul Afkar ini membahas Islam Nusantara.

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktifitas di media sosial (medsos) di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Senin.

Peluncuran Fatwa MUI no 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial secara resmi dilakukan oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dengan memberikannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.

Dalam Fatwa tersebut diantaranya dinyatakan haram bagi setiap muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah ( menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.

Fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan hoax serta informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby