Palu, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan penyaluran atau pembagian zakat harus tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan anjuran Islam.

Ketua MUI Palu Prof Zainal Abidin M.Ag, mengemukakan pengelola zakat harus mengantar zakat kepada si penerima.

“Jangan mengumpul penerima zakat di suatu tempat, kemudian dibagikan. Sehingga nampak seperti pameran kemiskinan. Ini keliru, mestinya di antar ke rumah atau tempat tinggal di penerima zakat,” ungkap Prof Zainal Abidin di Palu, Rabu (14/6).

Kata Prof Zainal Abidin terdapat delapan golongan penerima zakat, yang wajib dan harus diberikan oleh pengelola zakat.

Delapan golongan tersebut ialah orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil.

“Delapan golongan ini wajib menerima. Jadi pengelola zakat harus memastikan bahwa golongan tersebut dipastikan menerima zakat,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa pendistribusian zakat tidak boleh dilakukan dengan rasa pilih kasih, sehingga golongan yang wajib menerima atau diberikan tidak mendapat pemberian zakat.

Karena itu, penyaluran zakat tidak boleh dilakukan berdasarkan kemauan dari pengelola zakat, yang kemudian akan berdampak buruk.

“Harus amanah dan berjalan sesuai dengan ketentuan anjuran Islam. Tidak boleh dibagi berdasarkan kemauan pengelola zakat,” sebutnya.

Lebih lanjut dia menghimbau kepada umat Islam didaerah tersebut untuk mengeluarkan zakat fitrah dan mal atau harta sesuai dengan ketentuan Islam.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: