Ilustrasi-Buah Kurma

Jakarta, aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak umat Islam di Indonesia agar menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel, termasuk kurma. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarmoto mengungkapkan bahwa kurma produksi Israel hukumnya haram.

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak. Saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” ujarnya di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3).

MUI memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terkait dengan Israel, terutama selama bulan Ramadan, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

“Produk-produk itu macam-macam. Bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli,” tambah Sudarmoto.

“Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan,” tandasnya.

Sudarmoto berharap bahwa dengan memboikot produk-produk tersebut, masyarakat dapat ikut melemahkan kekuatan Israel dan mendukung upaya untuk menghentikan agresi di Gaza, Palestina.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil

Tinggalkan Balasan