Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan isu nasional sehingga perlu ada tindakan hukum untuk memprosesnya.

Hal itu terkait kuasa hukum Ahok yang mempertanyakan sikap MUI DKI Jakarta yang menyebutkan telah menegur Ahok untuk tidak mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam di DKI Jakarta.

“Ini sudah isu nasional, bukan lagi masalah daerah di mana berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Ma’ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ma’ruf pun menyatakan tidak ada pertentangan antara teguran dari MUI DKI Jakarta dengan sikap dan pendapat keagamaan MUI terhadap ucapan Ahok.

“Karena teguran itu belum menjawab tuntutan masyarakat. Masyarakat juga berharap bisa ditindaklanjuti ucapan terdakwa ini kepada penegak hukum sehingga dianggap cukup,” ucap Ma’ruf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby