Jakarta, Aktual.com-Per ini hari, Kamis (1/2) mulai diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pada Permenhub 108 ini diatur tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), yakni taksi online. Dimana pemberlakuannya telah melewati masa transisi selama 3 bulan sejak ditetapkan pada 1 November 2017.

“Tanggal 1, tetap diberlakukan tapi operasinya operasi simpatik. Sementara 1 bulan,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung BPPT, Jakarta. Rabu (31/1).

Melalui Permenhub 108 yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan yang teehitung sejak hari ini ditegaskan untuk para pengemudi serta aplikator untuk segera melengkapi persyaratan yang masih belum dilengkapi diantaranya memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, uji KIR, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker.

Tetapuli atas permintaan driver online, Kementerian Perhubungan masih mentolerir mereka yang belum bisa memenuhi syarat dan perlengkapan. Sejauh ini toleransi diberikan selama 1 bulan sejak aturan mulai berlaku hari ini.

Kemudian dalam kurun sebulan ke depan Kementerian Perhubungan akan akan menggelar operasi simpatik. Upaya yang dilakukan ini berupa peringatan atau teguran bagi driver taksi online agar segera memenuhi persyaratan dan perlengkapan dan selama 1 bulan ke depan tidak akan ada penilangan karena ada keberatan dari pihak driver inline. Setelah 1 bulan itu Kementerian Perhubungan akan segera melakukan evaluasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs