Jakarta, Aktual.com — Kabar penundaan Pilkada serentak hingga 2017 yang bilamana hanya ada satu calon pendaftar di suatu daerah, memunculkan isu adanya ‘calon boneka’ sebagai langkah pemulusan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiansyah mengaku KPU tidak dalam posisi turut terlibat dalam lahirnya ‘calon boneka’ dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurutnya, posisi KPU adalah sebagai penyelenggara yang menetapkan aturan dan ruang sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Optimalisasi penjaringan itu internal partai. Itu porsi yang harus didudukan,” ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (28/7).

KPU nantinya hanya akan memverifikasi berkas pengusungan pasangan calon yang diberikan. Oleh karena itu, KPU akan menerima pencalonan apabila persyaratan, mekanisme dan perangkat yang diatur dapat dipenuhi.

“Kami tidak tahu dan tidak mau tahu itu calon-calon apa. Yang penting didaftarkan partai dan gabungan partai dan memenuhi syarat” katanya.

Diketahui, isu ‘calon boneka’ ini muncul akibat sepinya pendaftaran pasangan calon pada Senin (27/7) kemarin. Hingga hari kedua pendaftaran, baru 240 pasangan calon yang tersebar di 140 daerah, 8 tingkat provinsi, 110 tingkat kabupaten dan 22 tingkat kota.

Calon boneka juga muncul untuk menghindari terjadinya calon tunggal di daerah saat Pilkada nanti. Sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 disebutkan bahwa jika suatu daerah hanya ada satu calon, maka pilkada bisa diundur hingga 2017.

Namun sebelum diundur, maka daerah yang hanya punya satu calon hingga masa pendaftaran ditutup, akan diperpanjang hingga 10 hari. Jika dalam masa perpanjangan 10 hari itu belum ada calon lain yang mendaftar, maka masa pendaftaran diperpanjang lagi selama tiga hari.

Jika pada tambahan waktu pendaftaran kedua ini belum ada calon yang mendaftar, maka pilkada ditunda hingga 2017. Setidaknya ada tiga daerah yang terancam hanya punya satu calon, yakni Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Kutai Kertanegara.

Artikel ini ditulis oleh: