Jakarta, Aktual.com — Kenaikkan tarif impor barang konsumsi yang diberlakukan sejak 23 Juli 2015 dikatakan pemerintah dapat menambah penerimaan negara Rp800 miliar hingga akhir tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan jumlah tersebut relatif kecil. Pasalnya, secara rata-rata kenaikan tarif bea masuk (Baca: Inilah Kenaikan Tarif bea impor) tersebut hanya 8,83 persen.

“Memang ini bukan dimaksudkan untuk penerimaan negara, tapi untuk harmonisasi dan mendorong industri dalam negeri, Rp800 miliar itu tambahan saja,” ujar Suahasil di Jakarta, Senin (27/7).

Lebih lanjut dikatakan dia, jika dibandingkan dengan negara lain, tarif bea masuk Indonesia termasuk kecil. Pada 2013, tarif bea masuk India dan Brasil mencapai 13,5 persen, Argentina dan Korea 13 persen, Thailand 11 persen, Turki 11 persen, China 9,9 persen, dan Vietnam 9,5 persen.

“Memang secara tren kami harap trennya lebih rendah,” kata dia.

Suahasil juga mengatakan sebenarnya ada dua cara untuk membuat tarif bea masuk barang konsumsi tersebut secara tren global rendah. Salah satunya dengan kerja sama ekonomi dan menurunkan Most Favourable Nations (MFN).

“Kerja sama ekonomi biasanya tarif preference nya lebih rendah, maka efektif tarifnya juga lebih rendah. Tapi MFN tidak hanya yang menentukan tarif kita gimana, jadi ngga akan serta merta produsen akan naikkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka