Seperti diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada puluhan nama wakil rakyat periode 2009-2014 yang disinyalir menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, terkait pemulusan pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Beberapa nama yang disebut berikut dengan nominal uang yang diterima antara lain, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Teguh Juwarno, dan masih banyak yang lainnya.

Sementara dalam dakwaan Andi Narogong hanya 4 amggota DPR 2009-2014 yang disebut, yakni Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Mustoko Weni dan Burhanudin Napitupulu.

Dalam putusan Irman dan Sugiharto, hakim pun hanya memutus bahwa 3 orang anggota DPR 2009-2014 yang menerima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP, yakni Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu