Politikus senior PAN Dradjad Wibowo (kanan), didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017). Kedatangan Drajad ke KPK untuk mengklarifikasi adanya aliran dana ke Mantan Ketum PAN, Amien Rais yang disebutkan dalam persidangan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dalam kasus alkes di Kementerian Kesehatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tak mencantumkan nama anggota DPR 2009-2014 yang diduga menerima ‘uang panas’, terkait pembahasan proyek e-KTP dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Padahal, dalam dakwaan terdakwa kasus e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK merinci siapa saja penerimanya lengkap dengan jumlah uangnya, bahkan lokasi pemberian. Ada salah satu alasan mengapa KPK tak merinci nama-nama tersebut, yakni karena putusan majelis hakim terhadap Irman dan Sugiharto.

“Kalau kita baca putusan itu, ada beberapa nama anggota DPR yang disebut, yang sebelumnya tidak disebutkan dalam dakwaan secara rinci. Nama-nama lain yang belum disebutkan itu kita ajukan ke tingkat banding,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (15/8).

Maka dari itu, agar peluang KPK menjerat para wakil rakyat yang disinyalir menikmati uang e-KTP itu tetap terbuka, KPK mengajukan gugatan banding terhadap putusan hakim pengadil Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Materi lain yang masih dalam banding kita itu fakta-fakta yang belum diakomodir.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu