Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita (tengah) bersama utusan khusus Presiden Republik Indonesia untuk Jepang Rachmat Gobel, Deputy Chief of Mission – Japan Embassy Keiichi Ono dan Director & Advisor Lumine Co., Ltd Yoshiaki Arai melakukan secara simbolis  penguntingan untaian bunga menandai pembukaan gerai Lumine Jakarta di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat( 7/12). AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, aktual.com – Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016–2019, Enggartiasto Lukita, disebut dalam surat dakwaan terhadap sembilan pengusaha dalam perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Sebanyak delapan pengusaha didakwa telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri melalui kegiatan importasi GKM tanpa melalui prosedur yang sesuai aturan. Mereka antara lain:

  1. Tony Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products
  2. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
  3. Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
  4. Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
  5. Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
  6. Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
  7. Hendrogiarto A. Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International

Hans Falita Utama – Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur

JPU menyebut para terdakwa mengajukan persetujuan impor GKM secara melawan hukum kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Enggartiasto Lukita, tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian sebagaimana diamanatkan regulasi.

“Secara melawan hukum, yaitu mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui persetujuan impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Para pengusaha juga diduga melakukan impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Induk Koperasi Kartika (Kartika), serta Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), dalam penyaluran gula ke pasar domestik yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Selain itu, mereka juga didakwa membayar bea masuk dan pajak dengan tarif GKM, padahal seharusnya dikenakan tarif untuk gula kristal putih karena digunakan untuk operasi pasar.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Jaksa membeberkan bahwa kegiatan impor tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Rinciannya, kerugian langsung akibat keuntungan tidak sah yang diperoleh para terdakwa adalah sebagai berikut:

  1. Tony Wijaya Ng – Rp150,8 miliar
  2. Then Surianto Eka Prasetyo – Rp39,2 miliar
  3. Hansen Setiawan – Rp41,3 miliar
  4. Indra Suryaningrat – Rp77,2 miliar
  5. Eka Sapanca – Rp32 miliar
  6. Wisnu Hendraningrat – Rp60,9 miliar
  7. Hendrogiarto A. Tiwow – Rp41,2 miliar
  8. Hans Falita Utama – Rp74,5 miliar

Angka-angka tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Audit BPKP No: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Jaksa menyebut para terdakwa melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta sejumlah peraturan teknis dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Enggartiasto Belum Jadi Tersangka

Meski namanya disebut dalam dakwaan, hingga berita ini ditulis, Enggartiasto Lukita belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Tom Lembong dan mantan pejabat Kemendag Charles Sitorus telah lebih dulu didakwa dengan tuduhan merugikan negara dalam perkara importasi gula.

Sidang atas keduanya sudah berlangsung dan kini memasuki tahap pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para terdakwa diancam pidana berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano