KPK akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Nama politikus Partai Demokrat Nuhayati Ali Assegaf muncul di pusaran kasus korupsi proyek e-KTP. Nama Nurhayati diseret Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang tak lain adalah keponakan terpidana e-KTP Setya Novanto.

Penyebutakan nama Nurhayati oleh Irvanto di bawah sumpah ketika bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. “Ke Ibu Nur Assegaf USD 100 ribu,” kata Irvanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Dalam korupsi e-KTP ini, Irvanto sendiri telah berstatus sebagai tersangka. Sedangkan dalam beberapa persidangan sebelumnya, Irvanto seperti disampaikan Novanto merupakan sebagai orang yang diminta Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengantarkan uang ke sejumlah orang.

Tapi anehnya, dalam surat dakwaan Novanto, Irvanto disebut berperan aktif sebagai perantara penerimaan uang proyek e-KTP untuk Novanto. Peran Irvanto itu juga diamini dalam putusan Novanto yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini Irvanto pun menegaskan siap buka-bukaan tentang aliran duit haram itu karena memang berniat untuk mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Selain itu, semua keterangannya diakui Irvanto telah dicatatnya.

“Saya lupa beberapa, tapi saya ada catatannya, sudah saya ajukan juga pengajuan JC (justice collaborator) saya,” kata dia melanjutkan.