Ketua DPR RI Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan seputar kesiapan pidato kenegaraan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud di Press Room DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3). Raja Salman akan menyampaikan pidato politik pada Kamis (2/3) besok di gedung DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua DPR RI Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan seputar kesiapan pidato kenegaraan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud di Press Room DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3). Raja Salman akan menyampaikan pidato politik pada Kamis (2/3) besok di gedung DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menegaskan sangat menjunjung tinggi penegakan hukum, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menelisik korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

“Namun, sebagai orang yang menjunjung tinggi penegakan hukum, saya hanya akan menyampaikan segala sesuatunya berdasar pada proses hukum yang berjalan di pengadilan, bukan pada pemberitaan yang menduga-duga keterkaitan saya atau rumor di social media,” ujar Novanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).

Novanto sangat mengapresiasi dan mendukung penuh KPK, juga tegaknya supremasi hukum agar kasus ini dapat segera dituntaskan. Terlebih, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Untuk itu, proses peradilan harus dipandang sebagai proses yang bukan saja ditujukan bagi penuntasan kasus, tetapi juga menjadi penting bagi siapapun untuk memberikan klarifikasi dan keterangan-keterangan yang dibutuhkan demi mendukung penuntasan kasus tersebut.”

Terkait dengan bunyi surat dakwaan yang menyebut-menyebut namanya bersama terdakwa dan orang lain dalam kasus tersebut, dia menegaskan sama sekali tidak bisa dibenarkan.

“Sama sekali tidak benar dan semua pihak agar mengikuti proses persidangan dan melihat fakta persidangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Biarlah para hakim, JPU dan PH melakukan tugasnya secara independen dan imparsial.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu