Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Bekas Ketua DPR RI Setya Novanto menangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada istri, dan anak-anaknya karena terlibat masalah hukum perkara korupsi proyek e-KTP.

“Kepada istri dan anak-anakku tercinta, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf,” kata Novanto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/4).

Dia meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya mengingat umurnya yang sudah tidak lagi muda dan kesehatan yang mulai menurun dikarenakan usia.

“Saya tidak pernah terlibat masalah hukum, begitu saya ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU Tipikor, secara jujur sangat berat dan hati saya terpukul,” ujar dia.

Sebelumnya, Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara