BNN menyita barang bukti hasil pencucian uang penjualan sabu senilai Rp 1,5 milyar dari tersangka berinisial HUS dalam bentuk aset barang, 3 unit mobil, 1 unit motor, 2 bangunan rumah, 2 hektar lahan sawit, tanah kosong dan uang tunai.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan, peran Badan Narkotika Nasional dibawah kepemimpinan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso harus dipertajam, karena narkoba menjadi masalah yang sangat serius.

“Masalah (narkoba) ini menjadi “extra ordinary crime” dan bagaimana BNN serta kementerian-kementerian terkait bisa mengatur dalam rangka memproses pecandu dan menindak pengedar narkoba,” kata Luhut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (24/11).

Dalam pertemuan dengan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Luhut menyebutkan bahwa apabila pecandu yang memakai narkoba hanya sesekali, dia bisa direhabilitasi.

“Namun, kalau berkali-kali memakainya, kami akan lihat nanti. Tetapi untuk saat ini kalau seseorang itu baru kena (narkoba), kami lebih setuju direhabilitasi saja,” kata Luhut yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menegaskan bahwa para pecandu narkoba harus tetap direhabilitasi terkait dengan amanat Undang-undang, yang mewajibkan para pecandu wajib menerima perlindungan dari negara.

“Para pecandu itu pelaku sekaligus korban. Saat dia menjadi pelaku lalu kami tangkap, baru kami proses secara hukum,” kata Anang setelah melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan.

Anang mengatakan setelah berkasnya sampai di tangan hakim, baru diputuskan apakah orang itu benar-benar korban (pengguna) atau memang ia pelaku tetapi menjadi pengguna (korban) juga.

“Jika memang murni jadi pengguna, pasti hakim akan memutuskan ia direhabitalisi. Namun, apabila ia pengguna dan pelaku maka ia akan dipenjara dan direhabilitasi. Ini sudah amanat undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” kata mantan Kepala BNN periode 2012-2015 tersebut.

Anang menyebutkan bahwa pengguna adalah bagian yang paling dirugikan dari mata rantai peredaran narkotika. “Korban harus diselamatkan dan yang paling penting kami pisahkan bandar narkoba dengan bandar narkoba lainnya,” kata Anang.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu