Sejumlah Alumni Lintas Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) menunjukkan simbol penolakan saat aksi damai di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2). Dalam aksinya mereka menolak rencana revisi UU KPK. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

Jakarta, Aktual.com — Fraksi Nasdem di DPR menyepakati revisi UU KPK yang selanjutnya dibawa pada rapat paripurna pada Kamis (18/2) besok.

“Sejauh revisi tidak mengurangi kewenangan KPK pasti akan mendukungnya,” ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2)

Johnny mengungkapkan, fraksi terlebih dulu mendengar masukan dari komponen masyarakat. Sebab, bila menolak, F-Nasdem ingin penolakan tersebut secara nasional.

“Kalau memang KPK akan dikhawatirkan, kita akan pastikan di rapat KPK tidak dilemahkan. Maka perlu ada dewan pengawas. Penyadapan itu haknya KPK, tapi hak penyadapan itu harus diawasi agar tidak melebihi kewenangan KPK,”

“Sama dengan SP3, itu penambahan kewenangan. Kita tak bisa pungkiri ada peluang kekhilafan yang tidak sengaja. Kita lihat proses praperadilan kalah, berarti ada yang tidak tepat,” ungkap Johnny.

Dia menuturkan, apabila revisi dianggap tidak diperlukan dan pemerintah pun menganggap demikian maka fraksi Nasdem akan mendukung penolakan RUU KPK.

“Kami dari Nasdem hanya akan menyetujui 4 poin itu dan pasal-pasal yang terkait dengan itu. Namun kalau pemerintah memperhatikan, melihat respon pemerintah, itu (revisi UU KPK) belum diperlukan, fraksi akan mendukung,” tandas Johnny.

Artikel ini ditulis oleh: