edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com — Ada sedikit keyakinan dalam hari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat kalau Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menelusuri adanya aliran dari Permai Grup ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Nazar kembali menegaskan bahwa memang ada uang yang dinikmati oleh Muhaimin. Diakui dia, pemberian uang itu pun bisa dikonfirmasi ke saksi-saksi yang memang mengetahui.

“Muhaimin, terima di rumah dinasnya. Ada kok saksi-saksi yang mengantarkan uangnya. Nanti mungkin ini yang akan ditelusuri KPK,” tutur Nazar, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).

Kata Nazar, seluruh aliran korupsi Permai Grup terpapar dalam laporan keuangan yang pernah dipegang oleh anak buah dan KPK sudah mengantongi data tersebut. Dari Kepala Daerah hingga anggota DPR disebut Nazar pernah kecipratan.

“Permai ini kan dibentuk ada stor modal awal. Diperjalanannya ada biaya yang dipakai untuk kepentingan anggota DPR, Kepala Daerah, diserahkan dari Permai,” pungkasnya.

Dalam persidangannya, Nazaruddin memang sempat menyinggung adanya pemberian uang ke Cak Imin. Kata dia, ada sejumlah uang yang diberikan ke Cak Imin di rumah dinas, sewaktu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Seperti diketahui, Nazaruddin dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nazaruddin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan primer kesatu, primer kedua dan primer ketiga,” papar Jaksa Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby