Setelah dicegah ke luar negeri Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Kedatangan Sunny Tanuwidjaja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Sunny Tanuwidjaja yang di persidangan mengaku sebagai staf Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk bidang politik itu, ternyata jauh melampaui bidangnya di urusan reklamasi.

Oleh Ahok, Sunny ternyata ditugasi untuk mengawal proses pembahasan raperda yang jadi payung hukum reklamasi. Alhasil, ketika dua raperda yang terkait reklamasi tidak juga diketok oleh DPRD DKI, dirinya mengaku frustasi. Di tengah rasa frustasinya itulah, Sunny curiga pembagian ‘jatah’ untuk DPRD tidak rata.

Bukan sembarangan, kecurigaan itu disampaikan Sunny langsung saat bertemu bos besar pengembang reklamasi, Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

“Saya menyampaikan kepada beliau (Aguan) di tengah kefrustasian saya sebenarnya. Ini kok nggak beres-beres (pembahasan raperda reklamasi). Jadi saya sampaikan kepada beliau (Aguan) ‘ini mungkin (uang) nggak dibagi rata pak’,” ujar Sunny, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).

Anehnya, kepada majelis hakim di persidangan, Sunny berdalih ucapannya ke Aguan tidak serius. Dalihnya, hanya untuk menelusuri ‘mampetnya’ uang ‘pelicin’ dari pengembang ke DPRD DKI terkait pembahasan raperda.

“Selama saya kerja sebagai staf Gubernur, di media selalu terbentuk opini bahwa bicara soal raperda di DPRD selalu ada uangnya. Tapi memang, saya tidak pernah melihat langsung. Jadi itu hanya di tengah kefrutasian saya saja,” kilah dia.‬

Sunny yang memang ditugaskan Ahok untuk menangani masalah raperda reklamasi baik dengan DPRD maupun pengembang, mengaku frustasi lantaran terus dikejar soal pengesahan raperda.

“Karena pertanyaan tentang mengapa raperda tidak pernah diketok? Itu selalu ditanyakan kepada saya. Lama-lama saya frustasi Pak, kan gak enak dikejar-kejar terus,” dalih Sunny.

Seperti diketahui, soal bagi-bagi uang ini tak hanya dibicarakan oleh Sunny dan Aguan. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK juga membeberkan percakapan antara mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu, Syaiful Zuhri atau Pupung.

Di pembicaraan tersebut, Sanusi mengeluh kepada Pupung ihwal keserakahan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

“Kemudian Sanusi mengatakan, Edy Prasetyo membagi dananya sangat kacau, bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini, karena mau beri laporan ke Sugiyanto,” demikian rekaman pembicaraan keduanya, diperjelas Jaksa dengan membacakan BAP Pupung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Juli 2016. (M Zhacky K)

Artikel ini ditulis oleh: