Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengesahan usulan hak angket dalam Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (28/4) siang, dinilai akan melemahkan kinerja dari pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Hak angket akan melemahkan KPK, karenanya Fraksi Gerindra menolak itu” kata Politikus Gerindra Nizar Zahro dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (28/4).

Menurutnya, pengesahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk atau upaya menjadikan politik sebagai panglima di negara ini. Dalam prosesnya, bungkus dikemas sedemikian rupa sehingga tidak muncul kesan adanya intervensi.

“Biarkan KPK bekerja sesuai prosedur, jangan ketika proses hukum sedang berjalan, DPR lalu mengintervensi secara politik. Apalagi hingga mengajukan hak angket seperti yang disahkan hari ini untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani,” katanya.

Pengesahan hak angket KPK, kata Nizar, bisa menjadi insiden buruk yang dilakukan oleh DPR RI. Sebab prosesnya cacat aturan, dimana seharusnya disetujui minimal 25 anggota DPR dari 8 Fraksi. Namun dalam paripurna tidak dibacakan siapa saja yang menandatangani usulan tersebut

Di sisi lain, ia mendapati informasi bahwa anggota yang menyetujui hak angket KPK hanya 19 orang.

“Jangan karena kepentingan pihak tertentu, aturan di UU MD3 dilanggar. Seakan-akan ingin menegakkan hukum padahal justru melemahkan KPK,” demikian Nizar Zahro.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: