Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM siap tindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan oleh terpidana kasus dugaan korupsi Setya Novanto. 
Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menanggapi terlihatnya Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 
Ia mengakui bahwa Novanto sedang berada di luar lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto. 
“Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto,” kata Ade dikutip Antara, Selasa (29/4). 
Ia mengatakan, berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati, pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah. 
“Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,” kata Ade. 
Menurut Ade, rujukan terencana antar/luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen PAS melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat. 
“Dalam izin disebutkan pelaksanaan pengobatan lanjutan dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah tetap memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya. 

Artikel ini ditulis oleh: