Jakarta, Aktual.com – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengkritik putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya memberikan sanksi permintaan maaf kepada pelaku pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Novel menilai Dewas telah merendahkan martabat KPK sebagai lembaga antikorupsi.

“Dewas dan Pimpinan KPK sedang mengolok-olok (merendahkan) KPK dengan memberikan sanksi minta maaf terhadap orang yang berbuat korupsi,” kata Novel dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Novel mengungkapkan vonis etik dari Dewas KPK hanya akan membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin menurun.

Lanjut Novel, publik bisa menilai Dewas KPK tidak serius dalam memberikan sanksi kepada pegawai KPK yang terlibat pelanggaran etik.

“Dengan sanksi yang permisif seperti itu orang akan marah kepada KPK dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujar Novel.

Menurut mantan penyidik senior KPK itu, KPK harus melakukan evaluasi menyeluruh dalam mencegah terjadinya praktik pungli di Rutan KPK. Dia mengatakan evaluasi itu juga bisa dimulai dengan mengganti anggota Dewas KPK yang permisif terhadap perbuatan korupsi yang melibatkan internal KPK.

“Pengawasan di KPK mesti dibenahi dimulai dengan mengganti para anggota Dewas KPK yang justru selama ini permisif terhadap perbuatan koruptif di KPK. Inspektorat KPK harus bisa memetakan potensi penyimpangan di dalam KPK dan kemudian melakukan penguatan pada bidang-bidang yang rentan terjadi penyimpangan atau koruptif,” jelas Novel.

Novel juga meminta sanksi tegas diberikan KPK dalam mengusut praktik pungli di rutan. Dia meminta pimpinan KPK tidak bersikap lunak dalam menjatuhkan hukuman kepada pegawainya yang terlibat pungli.

“Lebih lagi pimpinan KPK mesti bisa menjadi teladan dan tidak kompromi dengan setiap perbuatan korupsi di internal KPK. Adanya sanksi yang berat terhadap setiap penyimpangan atau korupsi di internal KPK,” katanya.

“Jadi kuncinya adalah ada kemauan dari KPK sendiri terutama pimpinannya dan tidak kompromi atau permisif terhadap setiap perbuatan korupsi,” tegas Novel.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi