Petugas Satpol PP menyegel bangunan rumah yang merupakan cagar budaya berupa bekas kantor radio pejuang Surabaya, Bung Tomo yang telah dibongkar di Surabaya, Jawa TImur, Rabu (4/5). Bangunan yang merupakan cagar budaya kelas B tersebut terpaksa disegel oleh petugas dan pengerjaannya dihentikan sementara. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/16

Jakarta, Aktual.com-Sebanyak 13 obyek pajak disegel oleh Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta karena menunggak pajak dengan total Rp13 miliar. Objek pajak tersebut tersebar di lima wilayah DKI Jakarta dengan penyegelan berupa pemasangan stiker besar berwarna merah berukuran 1 x 1,5 meter.

“Diantara 13 objek pajak tersebut, lima diantaranya ada di Jakarta Pusat. Sebanyak lima objek pajak hiburan ditempelkan stiker penunggak pajak di dua lokasi pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat,” kata Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Elvariansah di Jakarta, Senin (9/5).

Pemasangan stiker tersebut dilakukan petugas gabungan yang terdiri atas empat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan 20 petugas Dinas Pelayanan Pajak, katanya.

“Kelima objek pajak tersebut adalah objek pajak di basement 1 Plaza Senayan berupa unit usaha berbentuk rumah makan. Lalu tiga unit usaha berbentuk rumah makanan dan satu unit wahana bermain di Senayan City, Jakarta Pusat. Masing-masing unit usaha itu berada di lantai lima dan lantai dasar mal,” kata Elvariansah.

Pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan lantaran para wajib pajak tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan pihaknya, katanya.

“Kita sudah layangkan surat, tapi tidak digubris, sebagai shock theraphy, kita pasang stiker ini,” kata Elvariansah.

Dia menjelaskan, total wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya ada 57 wajib pajak di lima wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, ada 13 wajib pajak yang memiliki 13 objek pajak Rp13 miliar. Kemudian 44 wajib pajak lainnya masuk dalam kategori setoran masa kosong atau belum melunasi pajak yang dihitung perbulannya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Adhi Wirananda mengatakan, setelah dipasangi stiker penunggak pajak, maka wajib pajak diberikan kesempatan selama sepuluh hari melunasi kewajibannya.

“Kalau tidak dilunasi, izin usahanya bisa dicabut. Pencabutan izinnya itu kami serahkan ke Dinas Pariwisata. Karena ini objek pajak hiburan,” kata Adhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara