Jakarta, Aktual.com — Kepengurusan Golkar hasil munas Bali dinyatakan sah secara hukum, menuyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie atas keabsahan kepengurusan Golkar.

Wakil Ketua Umum Golkar hasil munas Bali, Nurdin Halid menilai putusan ini membuat legal standing kepengurusan Golkar ada di tangan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku ketum dan sekjen.

Menurutnya, putusan ini resmi dan mengesahkan Ical sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal partai Golkar yang sah.

“Jadi kalau berdasarkan hukum, yang harusnya teken di pilkada ARB dan Idrus Marham,” ujar Nurdin di Jakarta, Jumat (24/7).

Namun, dalam kesepakatan antar dua kubu sudah dibentuk tim penjaringan pilkada. Jadi, kata Nurdin, meskipun secara hukum yang harusnya menandatangani atau mengeluarkan rekomendasi soal pencalonan kepala daerah ARB dan Idrus Marham, namun secara teknis belum dibahas lagi di internal tim penjaringan.

Pasalnya, secara kesepakatan tim pilkada, yang akan meneken rekomendasi calon kepala daerah adalah dua kepengurusan.

“Soal nanti yang tanda tangan itu teknis nanti, tapi kalau secara hukum harusnya kepengurusan munas Bali,” katanya.

Nurdin menambahkan, tim pilkada Golkar yang berisi perwakilan dua kubu hampir menyelesaikan penjaringan calon kepala daerah. Dua kubu sudah menyelesaikan sekitar 80 persen nama-nama yang akan diajukan partai Golkar di pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti.

“Sudah 80 persen nama yang kita siapkan, nama itu sudah sama antara dua kubu, tinggal 20 persen lagi yang belum,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: