Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis menggunakan mobil milik Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, untuk mengantar uang suap ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Demikian disampaikan pngacara M Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro.

Haerudin mengatakan, Gatot sempat meminjamkan mobil Toyota Alphard kepada OC ketika ingin bertemu dengan hakim anggota yang juga menangani gugatan Pemerintah Provinsi Sumut, Darmawan Ginting, di kantor PTUN Medan, pada 5 Juli 2015.

“Sampai di Medan, pakai mobil gubernur, mobil Alphard. Kira-kira 10 menit tunggu di halaman parkir PTUN Medan, datanglah Darmawan,” beber Haerudin, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).

Namun demikian, akhirnya Gerry yang menemui Darmawan di kantor PTUN Medan. Menurut Haerudin, pertemuan tersebut gagal digelar lantaran OC sudah memenuhi permintaan Darmawan.

Selain OC dan Gerry, di dalam mobil Alphard milik Gatot, terdapat satu pengacara dari OC Kaligis and Associates, yakni Yurinda Tri Achyuni yang diduga memiliki panggilan bernama Indah.

“Terus Indah sempat nawarin. ‘Sudah kita bareng aja Gerry’. Kata OC, ‘Sudah sendiri saja si Gerry’,” ujar Haerudin, sambil menirukan percakapan di mobil itu.

Sebelumnya, Haerudin sudah mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Darmawan adalah untuk memberikan sejumlah uang. Diduga kuat pemberian uang itu dilakukan agar PTUN mengabulkan gugatan Pemprov Sumut.

Pemberian itu disamarkan dengan menggunakan buku. Uang suap itu dimasukan ke dalam amplop, dan diselipkan ke sebuah buku. Namun demikian, Haerudin tidak bisa memastikan berapa nominal suap tersebut.

“Sampai pun di sana (Medan) itu pun duit, buku yang ada isinya amplop, saya tidak katakan duit ya. Buku yang ada isinya amplop, dua amplop itu, judul bukunya itu katanya ‘Hakim Sarpin’. Itu dipegang sama indah, nanti dipegang sama Gerry itu pada saat mau diserahkan ke hakim,” ungkapnya, di gedung KPK, Jumat (24/7).

Artikel ini ditulis oleh: