Jakarta, Aktual.com —Politikus Partai Nasdem, OC Kaligis membantah telah melakukan upaya menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Demikian disampaikan OC Kaligis melalui kuasa hukumnya, Afrian bondjol, saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).
“Tidak ada sedikit pun upaya kita (OC Kaligis) menghalangi proses yang dilakukan penyidik,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Afrian, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan dugaan yang sempat diisyaratkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki itu.
Dia mengaku, penegasan bahwasanya tidak ada upaya menghalangi penyidikan, dikatakan sesuai dengan fakta yang ada.
“Kita kan kalau bicara itu sesuai fakta, saya tidak mau berpolemik disitu,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Ruki mengungkapkan adanya indikasi penghilangan barang bukti yang dilakukan OC Kaligis. Pasalnya, ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor pengacara OC Kaligis and Associates, tim penyidik tidak berhasil menemukan barang-barang yang dicari.
“Pasti, setiap orang pasti berusaha menutupi kesalahan yang dibuatnya,” ungkap Ruki, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Dia diduga sebagai penyedia uang suap senilai 15 ribu Dollar Amerika Serikat serta 5 ribu Dollah Singapura.
Atas perbuatannya itu, OC Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid