Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sudah menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. OC Kaligis dikabarkan telah dilarikan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi karena ada penyumbatan di otaknya.

“Betul kemarin diobservasi di RSPAD, kemudian tadi pagi dilakukan tindakan operasi untuk membersihkan sumbatan di bagian kepala otaknya,” kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (28/8).

“Itu operasi karena dimasukkan keteter dari bawah dan memang operasi tidak ringan oleh dokter Terawan. Sekarang masih di sana,” kata Humprey.

Namun, Humprey tidak tahu apakah Kaligis akan dirawat inap atau tidak. “Belum tahu, tergantung kondisi Pak OCK setelah operasi, kalau tidak ada masalah bisa balik ke rutan tapi kalau ada problem maka penasihat hukum akan minta dirawat inap di RSPAD,” ujar Humprey.

Atas operasi tersebut, Humprey menegaskan bahwa penyakit OC Kaligis bukanlah berpura-pura. “Sakitnya juga memang nyata, jadi bukan pura-pura atau mau menghindar justru Pak OC khawatir kondisi dia, takutnya dia kena stroke nanti, dia lebih khawatir terkena stroke dari pada proses hukumnya,” kata Humprey.

Majelis hakim pada 27 Agustus 2015 kembali menunda sidang dakwaan, karena OC Kaligis keberatan pembacaan dakwaan tersebut, sebelum dia diperiksa oleh dokter spesialis syaraf bernama dr Terawan di RSPAD Jakarta.

KPK sesungguhnya juga sudah merujuk Kaligis ke dokter di RSCM di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Jumat (21/8) dengan sejumlah analisis.

“Hari ini kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari IDI. Berdasarkan pemeriksaan penyakit dalam dan kardiologi, OC Kaligis mengalami tekanan darah tinggi, tidak teratur minum obat, diaetes melitus tipe 2, hiperkoagulasi ringan,” kata Yudi Kristiana dalam sidang pada Kamis (27/8).

Dari pemeriksaan di bidang psikiatri, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa psikopatologi yang mengganggu fungsi dan urusan pekerjaan sehari-hari, tapi tidak terima perlakuan KPK yang dipersepsikan tidak memberikan haknya untuk memberikan pengobatan keluhan sakit kepala.

Secara kognitif OC Kaligis dinilai mengetahui masalah hukum dan mampu mengupayakan pembedaan terhadap dirinya dengan pertimbangan hal-hal di atas; mampu dan kompeten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana terperiksa di KPK. Majelis menetapkan sidang selanjutnya pada 31 Agustus 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby