Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan soal industri jasa keuangan berbasis aplikasi online (Fintech) dan memastikan aturan yang muncul nanti tidak akan memberatkan, karena sebagian dari aturan tersebut juga berasal dari masukan pelaku usaha.

“Sejauh ini kami terus menggodok aturan tersebut. Pimpinan OJK sudah menghadap Presiden RI untuk membicarakan perkembangan Fintech,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Firdaus Djaelani di Jakarta, Rabu (24/8).

Selain itu, OJK juga akan ada menggelar seminar di akhir bulan Agustus ini mendapatkan sebanyak-bnayaknya masukan dari pelaku Fintech.

“Target terutama bagi pelaku startup, aturan akan selesai akhir tahun. Namun disederhanakan. Kami juga akan undang startup dan pelaku jasa keuangan seperti bank dan asuransi mengadakan pameran fintech mereka di BSD dua minggu lagi,” ujar Firdaus di Jakarta, Rabu.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 2 OJK Dumoly Pardede menambahkan, pihaknya saat ini sudah menerima masukan dari startup Fintech. Diantaranya adalah berupa policy paper yang dibuat perusahaan Fintech Uang Teman.

Dumoly menuturkan, masukan seperti itu menjadi bahan pertimbangan OJK dalam menyusun pedoman aturan Fintech. Salah satu poin dari usualn yang disampaikan adalah menyederhanakan aturan tentang permodalan.

“Poin usulan Uang Teman yang paling krusial adalah soal permodalan. Itu akan kami akomodir,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka