Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penerapan sistem pencegahan gratifikasi dan revitalisasi “whistle blowing system”.

“Sebelumnya kerja sama dilakukan di beberapa kantor perwakilan OJK seperti di Bandung, Semarang, dan Makasar,” kata Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Endang Kusulanjari di Medan, Kamis (4/6).

Dia mengatakan itu usai melakukan penandatanganan kerja sama tersebut. Menurut Endang, tahun ini merupakan tahun penguatan integritas OJK yang di dalamnya ada program anti fraud, pengendalian gratifikasi dan revitalisasi WBS.

Dia menjelaskan, dipilihnya OJK Regional 5 Sumatera untuk kerja sama dengan KPK mengingat industri keuangan di kawasan tersebut berkembang pesat dan .lembaga keuangannya juga banyak.

OJK menyadari bahwa program penguatan integritas masih banyak kelemahannya. Tetapi, OJK akan terus memperbaiki antara lain dengan kerja sama di kantor perwakilan.

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Ahmad Soekro Tratmono menyebutkan Regional 5 membawahi delapan bank umum, 272 BPR, 33 BPRS di sembilan provinsi di Sumatra (tidak termasuk Lampung).

OJK Regional 5 juga membawahi 44 kantor perwakilan perusahaan sekuritas, 365 asuransi, 432 perusahaan pembiayaan, 17 usaha dana pensiun, enam perusahaan penjaminan serta enam perwakilan perusahaan modal ventura dan pegadaian. “Jadi memang tugas OJK Sumatera berat sehingga penerapan sistem anti gratifikasi sangat penting,” kata Ahmad.

Mengenai WBS, OJK sudah lama menerapkannya dan diharapkan dengani revitalisasi, penerapannya lebih efektif.

Ahmad menuturkan, untuk revitalisasi WBS, OJK Regional 5 Sumatra akan menerapkan sistem enkripsi seluruh data, pelapor akan dilindungi dengan anonimitas, penerapan “user interface” yang sederhana dan menarik.

Pelapor dapat memantau status laporannya dan sistem itu akan diawasi oleh pihak independen.

Untuk pencegahan gratifikasi, pegawai OJK berkomitmen untuk tidak menawarkan atau menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun serta dari dan ke siapapun. “OJK tahun ini akan membentuk unit khusus untuk mengawasi praktik pencegahan gratifikasi,” katanya.

Pejabat Gratifikasi KPK Asep Rahmat Suwandha menyebutkan, ada tujuh klasifikasi korupsi mulai merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam dalam jabatan, pemerasaan, perbuatan curang dan konflik kepentingan.

Artikel ini ditulis oleh: