Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa peraturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri perusahaan modal ventura dan modal ventura syariah saat ini.

“Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM, yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya,” ujar Aman Santosa dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/1).

POJK terbaru mengatur pengkategorian perusahaan modal ventura dan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan modal ventura diwajibkan untuk fokus pada kegiatan penyertaan modal, pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, sementara perusahaan modal ventura yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk disebut sebagai venture debt corporation.

“Akan diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” tambahnya.

POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi terkait, termasuk kewajiban perusahaan modal ventura dan syariah untuk menjaga tingkat kesehatan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Selain itu, pengelolaan Dana Ventura juga diatur lebih lengkap, termasuk persyaratan sumber daya manusia, struktur organisasi, penempatan dana ventura, dan persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

Aturan baru ini mencabut POJK sebelumnya, yakni POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil

Tinggalkan Balasan