Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki semangat kuat untuk terus menumbuh-kembangkan sektor jasa keuangan syariah, sehingga institusi itu memberi perhatian besar bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lembaga keuangan syariah.

Informasi dari OJK di Jakarta, Kamis (19/11) menyebutkan, tekad OJK mengembangkan SDM di lembaga keuangan syariah adalah sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, di mana institusi itu menjadi otoritas pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, termasuk keuangan syariah.

Dalam hubungan itu pula maka Departemen Perbankan Syariah OJK bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyelenggarakan Workshop (Lokakarya) Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perbankan di Bogor pada 16 November 2015.

Program Workshop Sertifikasi DPS Level I Tahun 2015 itu terselenggara untuk pertama kali sejak pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK pada akhir 2013 pascadikeluarkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK berkat kerja sama yang baik dengan DSN MUI.

Setelah mendapatkan pengalaman keikustsertaan aktif dalam workshop itu para DPS atau calon DPS diharapkan dapat memberikan opini syariah dan menjalankan fungsi DPS secara lebih baik, di antaranya dalam pengajuan produk baru dan menemukan permasalahan penerapan prinsip syariah.

Selain itu mereka diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara elegan dengan mengutamakan prinsip syariah tanpa mengesampingkan pencapaian kinerja bank dan perlindungan nasabah.

Dalam dua dekade pengembangan industri jasa keuangan syariah, tercatat sudah banyak kemajuan dari aspek kelembagaan dan infrastruktur penunjangnya, keahlian, perangkat regulasi, sistem pengawasan, dan kesadaran masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.

Disebutkan pula, sistem keuangan syariah di Indonesia malahan telah menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional.

Perkembangan sistem keuangan syariah juga diikuti aktivitas ekonomi syariah yang secara timbal balik saling mendukung seperti industri makanan, produk kosmetika dan obat-obatan halal, fashion muslim, dan pariwisata syariah.

Meski demikian, keunggulan industri perbankan dan keuangan syariah dari aspek kelembagaan dan nilai konseptualnya belum sepenuhnya diikuti dengan kemampuan SDM dalam menyediakan layanan dan produk secara prima sesuai kebutuhan dan ekspektasi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.

Oleh karena itu OJK sebagai regulator industri keuangan syariah, bersama-sama dengan seluruh pelaku industri terus menerus melakukan upaya untuk menciptakan industri keuangan syariah yang lebih baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan