Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak menutup kemungkinan bakal mencopot jabatan jaksa dari tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), yang kinerjanya dinilai kurang baik menangani perkara korupsi.

Dia mengimbau, seluruh jaksa dapat bekerja profesional, dan terus meningkatkan intensitas kinerja.

“Sejauh ini belum ada, tapi tidak tertutup kemungkinan kalau memang ada jaksa yang dinilai kurang baik,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7).

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya membenahi kinerja tim Satgassus P3TPK. Dalam kurun waktu enam bulan, Korps Adhyaksa telah melakukan dua kali evaluasi kinerja jaksa.

Langkah itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan kinerja jaksa melakukan penanganan perkara korupsi. Bahkan dia mengklaim, dalam evaluasi sementara kinerja Satgassus terus berkembang ke arah yang lebih positif.

“Perkembangannya jalan terus. Sejauh ini tidak ada jaksa yang melenceng dan menyimpang. Semua jaksa bekerja cukup baik, tidak ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Raden Widyopramono mengatakan, evaluasi jaksa kali ini merupakan agenda triwulan kedua bagi internal Satgassus Kejagung. Evaluasi mulai dari tingkat penyelidikan sampai penyidikan yang sudah dilakukan tim Satgassus.

“Ini dalam rangka mengukur tingkat perkembangan dari tim Satgassus. Semua kita evaluasi mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan. Kita telaah sejauh mana mereka bekerja dari perkara-perkara yang kita tangani. Kita sisir satu-persatu,” ujar Widyo.

Menurut dia, evaluasi akan dilakukan bertahap, dimulai sejak 8 Juli 2015, dan akan berakhir sampai akhir bulan ini. Kemudian pada awal Agustus, hasil dari evaluasi tersebut akan disampaikan ke Jaksa Agung.

“Jadi semua jaksa harus melaporkan secara lengkap tangung jawab mereka terkait penanganan perkara, termasuk kasus lama,” katanya.

Personel Satgassus beranggotakan 100 oarang yang di dalamnya berisikan jaksa-jaksa terbaik berdasarkan hasil seleksi internal Kejaksaan Agung. Tim ini dibagi ke dalam beberapa bidang, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

Pada bagian penyidikan terdiri dari 15 tim. Satu tim berisi empat-lima orang. Sedangkan, tim penuntutan terdiri dari tujuh tim yang berisikan tiga-empat personel. Sementara untuk personel tim eksekusi, mendapat arahan dari beberapa koordinator.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby