Jakarta, Aktual.co — Penyidik KPK Novel Baswedan merasa optomis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan, terhadap Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahananya.
“‎Saya oiptimis. Saya kira saya dan penasehat hukum cukup fokus,” kata  Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Novel mengaku optimis setelah mendengarkan jawab permohanan dari tim hukum Mabes Polri ‎yang sudah masuk dalam pokok perkara. 
“Termohon menyampikan pokok perkara bagi saya kepanikan saja,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Novel, tim hukum Polri, hanya menjawab permohonan sebatas ‎apa yang dijadikan persoalan dalam gugatan praperadilan yang dilayangkannya yakni soal penangkapan dan penahanan.
“Saya terbiasa menyampaikan hal-hal dalam koridor yang ada. Saya tidak suka membicarakan hak-hak dipengadilan di luar pengadilan,” tutupnya.
Diketahui, Novel Baswedan mengajukan gugatan Praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. 
Permohonan praperadilan dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah.
Polisi menjerat Novel dengan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby