Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) disaksikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kanan) saat sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) di Nusa Dua, Bali, Rabu (7/12). Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memenuhi target menyusul peserta amnesti pajak sampai saat ini masih sangat kecil yaitu 2,5 persen dari total 20 juta wajib pajak di Indonesia. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Nama-nama orang terkaya di Indonesia yang dirilis versi Majalah Forbes disebut pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ada yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Sikap kepatuhan untuk membayar pajak dari para konglomerat itu masih diragukan. Untuk itu, pemerintah disarankan tidak takut mengejar terus pengusaha agar patuh. Cara ampuh yang bisa ditempuh itu misalnya dengan menempuh jalur hukum jika mereka tetap membandel.

“Kalau data DJP itu kuat, maka ya harus dikejar terus. Kalau perlu tempuh jalur hukum dengan menyegel asetnya, terutama yang non liquid,” kata pengamat ekonomi Indef, Mohammad Reza Hafiz, kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (28/3).

Selain sanksi hukum, kata dia, penting juga para pengusaha bandel dijatuhi sanksi moral. Yakni dengan membuka siapa saja daftar pengusaha tidak taat pajak ke publik.

“Kalau semuanya sudah dicoba dan masih membandel, ya dibuka saja ke publik biar ada sanksi moral dan sosial. Cuma memang langkah ini mungkin akan bertentangan dengan kerahasiaan data,” papar dia.

Disampaikan, kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah harus disertai dengan cara jitu untuk menggenjot penerimaan negara itu. Sebab jika wajib pajak (WP) kakap itu patuh, maka potensi penerimaan negara bisa besar.

“Jadi pasca TA (tax amnesty) ini, memang idealnya adalah reformasi secara menyeluruh regulasi dan sistem perpajakan lewat UU KUP. Cuma itu kan butuh waktu lama. Dalam jangka pendek, DJP tetap konsisten dengan kebijakan yang sudah mereka susun pasca amnesti, tetap lakukan extra effort secara optimal,” jelasnya.

Langkah extra effort itu, kata dia, bisa dilakukan segera ada integrasi data perbankan, optimalkan pos penerimaan lain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ekstensifikasi cukai.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh: