Basuki Hariman (ist)

Jakarta, Aktual.com – Importir daging sapi sekaligus pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dinyatakan terbukti memberi sejumlah uang suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Karena menyuap Patrialis sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat dan 10.000 dolar AS, Basuki diganjar hukuman pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa (Basuki Hariman) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim pengadil Basuki, Nawawi Pamolango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/8).

Majelis hakim menyatakan bahwa suap yang diberikan Basuki berkaitan dengan uji materi
atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.

“50.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS diberikan kepada Patrialis untuk mempengaruhi agar dapat mengabulkan permohonan judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014,” terang hakim.

Basuki dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini pun nampaknya belum diterima oleh Basuki. Pasalnya, yang bersangkutan menyatakan akan berpikir lebih dulu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby