25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 1001

BRIN-IAEA Kerja Sama Tangani Limbah Plastik dengan Teknologi Nuklir

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Anugerah Widiyanto (tengah) dalam kegiatan pertemuan koordinasi regional IAEA di Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Jakarta, Aktual.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) bekerja sama dalam pengembangan teknologi radiasi nuklir untuk menangani limbah plastik serta potensi pemanfaatannya pada sektor industri.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam inisiatif Nuclear Technology for Controlling Plastic Pollution (NUTEC Plastic), sekaligus menjadi proyek riset RAS1031 yang dilakukan oleh IAEA bersama sejumlah negara mitra termasuk Indonesia.

“Pengembangan teknologi untuk mendukung pengelolaan limbah plastik serta pemanfaatannya sebagai bahan baku industri adalah sebuah keniscayaan yang perlu terus didorong,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN Anugerah Widiyanto dalam kegiatan pertemuan koordinasi regional IAEA di Jakarta, Senin (17/2).

Teknologi radiasi, kata Anugerah, menawarkan solusi yang dapat mengatasi permasalahan limbah plastik dan menjadikan limbah sebagai bahan baku potensial bagi industri, mendukung pengembangan ekonomi sirkuler.

“Kolaborasi riset dan inovasi teknologi radiasi untuk modifikasi polimer perlu terus didorong. Indonesia dapat memainkan peran sentral dalam kolaborasi ini di bawah payung kerja sama teknis IAEA,” ujarnya.

Menurut Anugerah, dengan memanfaatkan teknologi radiasi yang telah dikuasai ilmuwan Indonesia, serta aplikasinya untuk mengubah limbah plastik menjadi bahan baku industri plastik nasional, dapat dijadikan contoh bagi negara lain, khususnya dalam mendorong pengembangan ekonomi sirkuler.

“Pengalaman riset modifikasi polimer dengan menggunakan radiasi, serta kerja sama aplikasinya bersama sektor industri di Indonesia menjadi aset penting untuk mendorong kepemimpinan Indonesia dalam kolaborasi ke depan bersama banyak negara di bawah kerangka kerja sama teknis IAEA,” ucap Anugerah.

Sementara, Kepala Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri BRIN Tita Puspitasari yang juga National Project Coordinator (NPC) Indonesia untuk proyek RAS1031 mengatakan BRIN sebagai koordinator pelaksanaan proyek di Indonesia menggandeng berbagai pemangku kepentingan nasional.

Kolaborasi ini menyinergikan pemanfaatan teknologi radiasi untuk mengatasi permasalahan limbah plastik, serta pemanfaatannya sebagai bahan baku industri guna mendukung pengembangan ekonomi sirkuler.

“Proyek riset ini berpotensi dimanfaatkan lebih luas oleh industri nasional dan juga turut berperan dalam mengatasi limbah plastik yang volumenya terus meningkat, khususnya dengan memanfaatkan fasilitas iradiasi yang dikelola oleh BRIN,” tutur Tita Puspitasari.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah Rp33.250/Kg, Cabai Rawit Rp54.250/Kg

Cabai rawit merah dan komoditas pangan lainnya yang dijual pedagang di Pasar Minggu, Jakarta
Cabai rawit merah dan komoditas pangan lainnya yang dijual pedagang di Pasar Minggu, Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan secara umum, bawang merah di harga Rp33.250 per kilogram dan cabai rawit merah Rp54.250 per kg, di Senin (17/2) pagi.

Berdasarkan data dari PIHPS, dilansir di Jakarta, selain bawang merah dan cabai rawit merah, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang putih di harga Rp41.250 per kg.

Selain itu beras kualitas bawah I di harga Rp13.000 per kg; beras kualitas bawah II Rp12.500 per kg; beras kualitas medium I Rp14.400 per kg; begitu pun beras kualitas medium II di harga Rp13.900 per kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp15.550 per kg; dan beras kualitas super II Rp14.650 per kg.

Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp35.000 per kg; cabai merah keriting Rp37.500 per kg; dan cabai rawit hijau Rp31.250 per kg.

Kemudian, daging ayam ras segar Rp32.750 per kg; sedangkan daging sapi kualitas I Rp120.000 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp113.750 per kg.

Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp19.400 per kg; gula pasir lokal Rp17.900 per kg.

Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp19.650 per kg, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp19.650 per kg; serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp18.650 per kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

RUU Kejaksaan: Menjadikan Jaksa ‘Kebal Hukum’ dan Super Body Baru?

Kantor Kejaksaan Agung RI

Jakarta, Aktual.com – Baik melalui media massa, maupun meme melalui media sosial narasi-narasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan mulai riuh di permukaan. Pasalnya, mulai dari akademisi, praktisi hukum hingga pengamat hukum menyoroti RUU Kejaksaan tersebut.

Tak sedikit bagi mereka yang menolak atas RUU Kejaksaan. Penolakan yang dituangkan mereka berdasar. Apa urgensinya RUU Kejaksaan tersebut, sehingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan direvisi.

Pembaca Aktual yang budiman, tentu bertanya apakah RUU yang telah dibahas di DPR itu memiliki urgensi atau justru hanya untuk kepentingan pemerintah saat ini. Tentu, dalam sistem hukum Indonesia, kejaksaan saat ini merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif (Presiden) maupun yudikatif (Mahkamah Agung).

Namun, perlu digaris bawahi adalah Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan, yang rentan terhadap intervensi atau bisa dijadikan alat politik untuk pemerintahan saat ini.

Lalu bagaimana bila RUU Kejaksaan disahkan menjadi UU? Bila mengacu beberapa poin pasal yang ada dalam draf RUU tersebut, kewenangan Kejaksaan sama hal nya dengan KPK ketika lahir pada 2002.

Ketika itu, KPK menjadi lembaga super body yang memiliki kekuasaan hukum yang begitu tinggi, sehingga ini rentan terhadap abuse of power dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mengapa demikian, karena beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas hukum bagi para jaksa. Seperti pasal 8 Ayat 5 dalam RUU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa seorang jaksa hanya bisa diproses hukum jika mendapat izin dari Jaksa Agung.

Pasal 8 ayat 5 jelas, bila seorang jaksa melanggar hukum, maka sebuah proses hukumnya atas seizin Jaksa Agung. Bila demikian, maka aturan ini berpotensi melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum dari pertanggungjawaban yang seharusnya mereka hadapi.

Alih-alih membenahi substansi yang bermasalah, hadirnya RUU Kejaksaan ini justru semakin melanggengkan kewenangan berlebih bagi kejaksaan dalam RKUHAP.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mesir: Rencana Rekonstruksi Gaza Disusun Bersama Palestina dan Arab

Infrastruktur Gaza yang hancur setelah serangan Israel

Kairo, Aktual.com – Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty mengatakan rencana rekonstruksi Gaza sedang disusun dengan koordinasi bersama pihak Palestina dan Arab serta dukungan internasional.

Abdelatty menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu (16/2), dalam pertemuan di Kairo dengan delegasi Kongres AS yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR, Darrell Issa.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan Abdelatty menguraikan upaya intensif Mesir untuk mengembangkan rencana komprehensif dan multi-tahap untuk pemulihan awal dan rekonstruksi di Gaza, guna memastikan warga Palestina tetap berada di tanah mereka.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump berulang kali menyerukan pengambilalihan Gaza dan pemukiman kembali penduduknya untuk membangun apa yang ia sebut sebagai “Riviera Timur Tengah.”

Gagasan tersebut telah ditolak oleh dunia Arab dan banyak negara lain yang menyatakan itu sama saja dengan pembersihan etnis.

Abdelatty menegaskan bahwa visi Mesir untuk rekonstruksi Gaza sedang dirancang dengan koordinasi bersama Otoritas Palestina, negara-negara Arab dan Islam, serta komunitas internasional yang lebih luas.

Dirinya juga menekankan perlunya adanya “horizon politik” untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan memutus siklus kekerasan yang berulang.

Ia menegaskan kembali dukungan Mesir terhadap pembentukan negara Palestina yang bersatu, mencakup Tepi Barat dan Gaza, berdasarkan solusi dua negara.

Israel telah menduduki wilayah Palestina, Suriah, dan Lebanon selama beberapa dekade, menolak untuk mundur atau mengakui negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya dalam batas pra-1967.

Abdelatty menegaskan harapan Mesir bahwa AS akan terus memainkan peran kunci dalam melaksanakan semua tahap perjanjian gencatan senjata Gaza dan memastikan semua pihak memenuhi komitmen mereka.

Ia juga menyerukan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza yang berkelanjutan dan dipercepat, mengingat kondisi kemanusiaan yang sangat buruk di wilayah kantong tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Emas Batangan Antam Turun Rp7.000 per Gram Senin Pagi

Emas Batangan Antam

Jakarta, Aktual.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (17/2), turun sebesar Rp7.000 dari sebelumnya di angka Rp1.678.000 per gram. Sehingga harga logam mulia tersebut kini menjadi Rp1.671.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.521.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

– Harga emas 0,5 gram: Rp885.500.
– Harga emas 1 gram: Rp1.671.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.282.000.
– Harga emas 3 gram: Rp4.898.000.
– Harga emas 5 gram: Rp8.130.000.
– Harga emas 10 gram: Rp16.205.000.
– Harga emas 25 gram: Rp40.387.000.
– Harga emas 50 gram: Rp80.695.000.
– Harga emas 100 gram: Rp161.312.000.
– Harga emas 250 gram: Rp403.015.000.
– Harga emas 500 gram: Rp805.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.611.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) memberi keterangan kepada awak media saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2).

Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain