25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 1002

Israel Tolak Izin Bantuan Rumah, Mobil dan Alat Berat ke Gaza

Ilustrasi - Dampak berbagai kerusakan akibat serangan Israel yang terus berlangsung di Gaza. (ANTARA/Anadolu/py.)

Istanbul, aktual.com – Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu menolak memberikan izin masuk ke Jalur Gaza bagi kiriman bantuan rumah mobil dan alat berat meski ada kesepakatan gencatan senjata, media setempat melaporkan pada Minggu (16/2).

Media penyiaran publik KAN, yang mengutip sumber anonim, mengatakan bahwa Netanyahu tidak mengizinkan alat berat masuk ke wilayah kantong Palestina itu untuk membersihkan reruntuhan bangunan yang hancur.

Palestina sebelumnya menuding Israel melanggar protokol kemanusiaan dalam kesepakatan gencatan senjata di Gaza dengan menolak masuk barang-barang bantuan seperti tenda dan karavan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Kehancuran Gaza akibat agresi militer brutal Israel membuat ribuan warga Palestina di sana kehilangan tempat tinggal.

Pada Sabtu, kelompok perlawanan Palestina, Hamas, telah membebaskan tiga sandera Israel setelah mendapat jaminan dari para mediator supaya bantuan rumah mobil dan alat berat diizinkan masuk ke Gaza.

Selama tahap pertama gencatan senjata di Gaza, 19 warga Israel dan lima pekerja Thailand yang disandera Hamas telah dibebaskan sebagai imbalan atas pembebasan 1.135 warga Palestina yang ditahan Israel.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Nusron Buka Suara Soal Penggurusan Rumah di Tambun

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira.

Jakarta, aktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membuka suara terkait penggusuran rumah dan sengketa lahan yang terjadi di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat ditemui di Jakarta Utara, Minggu (16/2), Nusron meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang ​​​​​​tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut.

“Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.

Namun, menurut Nusron, tidak ada surat permohonan yang menyatakan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi bakal dilakukan.

“Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, (ada juga) permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak,” ujar Nusron.

Nusron pun menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus mematuhi prosedur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan lebih jauh.

Terlebih, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga untuk dibatalkan.

“Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.

“Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” ujar dia menambahkan.

Lebih lanjut, Nusron menilai pengajuan pembatalan sertifikat itu seharusnya disampaikan lagi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat memerintahkan kepada BPN, untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membantah BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh PN Cikarang.

Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2), mengatakan bahwa sebelum melakukan eksekusi, PN Cikarang telah melaksanakan pencocokan (constatering) dengan memohon bantuan kepada Kantor BPN setempat.

Berdasarkan berita acara tanggal 14 September 2022, imbuh Yanto, constatering telah dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN.

Selain itu, constatering juga disebut telah dilaksanakan dengan mengundang BPN, tetapi tidak hadir tanpa keterangan.

Eksekusi yang dilakukan PN Cikarang pada 30 Januari 2025 tersebut merupakan delegasi dari PN Bekasi. Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi hingga mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

AS Temui Rusia Bahas Perdamaian dengan Ukraina

Arsip foto - Pertemuan Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/Anadolu/py.

Istanbul, aktual.com – Pejabat senior pemerintah Amerika Serikat (AS) akan bertemu dengan para pejabat Rusia untuk membahas perdamaian Ukraina, demikian menurut sebuah laporan pada Sabtu (15/2).

Mereka yang akan mewakili AS diantaranya Penasihat Keamanan Nasional AS Mike Waltz, Menteri Luar Negeri Marco Rubio, dan Utusan Khusus Timur Tengah Steve Witkoff akan menuju Arab Saudi untuk bertemu pejabat senior Rusia, lapor CNN, mengutip sejumlah sumber.

Menurut sumber tersebut, pertemuan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

Sebelumnya pada Rabu, Presiden AS Donald Trump mengatakan setuju untuk segera memulai perundingan yang mengakhiri perang selama tiga tahun di Ukraina, usai berbicara dengan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Trump juga membahas hal tersebut dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy.

Sementara itu, para pemimpin Eropa menuntut agar dilibatkan dalam perundingan apa pun mengenai masa depan Ukraina.

Namun utusan Khusus Trump untuk Rusia dan Ukraina, Keith Kellogg menyatakan Eropa kemungkinan tidak akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Analis Politik Sebut Koalisi Partai Ke Depan Tidak Jauh Berbeda

Dosen politik UI, Aditya Perdana. ANTARA/dok pribadi.

Depok, aktual.com – Analis politik dari Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai ke depan kekuatan partai politik akan terpolarisasi dalam bentuk yang tidak jauh berbeda dengan saat ini.

“Apabila koalisi partai politik pendukung pemerintahan yang sudah kuat dan dominan hari ini akan terus berlangsung dalam tahun-tahun yang akan datang, bukankah itu menjadikan dorongan terhadap merger partai atau partai dominan,” kata Aditya Perdana di Depok, Minggu (16/2).

Ia mengatakan tentu hal ini tidaklah baik dalam pembangunan demokrasi Indonesia saat ini yang semakin rapuh.

Koalisi permanen tentu punya harapan untuk memuluskan arah dan garis pemerintahan yang sejalan antara presiden dan DPR.

“Masalahnya adalah Indonesia menganut sistem presidensial yang menunjukkan kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak harus berasal dari partai yang sama,” kata dosen politik UI tersebut.

Sebaliknya, sistem parlementer memungkinkan koalisi yang dimaksud. lalu, apakah koalisis permanen tersebut harus merubah sistem pemerintahan.

Ia menjelaskan dalam tradisi pemerintahan presidensial yang dilakukan dengan pemilihan langsung paska 2004, hampir semua partai politik selalu menyatakan keengganan untuk menjadikan bentuk koalisi pemerintahan yang dibangun adalah tidak sementara alias permanen.

Argumennya adalah koalisi hanya sebatas pilpres, paska pilpres tidak ada yang disebut koalisi pemerintahan, tetapi mereka menyebut hanya mendukung pemerintahan.

Argumen ini memungkinkan parpol untuk bergerak ke sana kemari dalam dukungan politik yang memberi benefit bagi kehadiran mereka di koalisi. “Jadi tidak perlu berkoalisi secara tetap,” katanya.

Namun apabila koalisi pendukung Presiden Prabowo bergerak untuk tetap, bagaimana parpol merefleksikan pernyataan yang kerapkali disampaikan soal yang bersikap mendua.

Sistem partai politik kita adalah betul multipartai dengan beragam bentuk dan ideologi yang menyertai.

Saya sangat percaya kehidupan multipartai yang dinamis ini mencerminkan representasi dinamika kelompok-kelompok di masyarakat kita,” kata Aditya Perdana yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Warga Wajib Tahu Cara Terlibat Langsung dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Dorong keterlibatan aktif masyarakat sekitar untuk menemukan model terbaik dalam perencanaan pengembangan dan pelestarian yang berkelanjutan di kawasan cagar budaya.

“Peran aktif masyarakat sekitar sangat penting dalam upaya menemukan mekanisme terbaik dalam pelestarian dan pemanfataan kawasan  cagar budaya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2).

Pernyataan Lestari itu disampaikan pada sambutannya di Forum Dikusi Aktual dengan tema Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi  sebagai Laboratorium Pendidikan dan Kebudayaan Dunia, di Muaro Jambi, Jambi, Jumat (14/2).

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah tantangan seperti cakupan area KCBN Muaro Jambi yang luas dan dekat dengan permukiman penduduk, polusi, dekat dengan pelabuhan batu bara dan minyak sawit, harus mendapat perhatian serius dalam upaya pengembangan kawasan cagar budaya tersebut.

Di tengah sejumlah tantangan yang dihadapi dalam upaya pelestarian Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi itu, ujar Rerie, dibutuhkan sejumlah langkah terobosan untuk mewujudkan pelestarian dan pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat dibutuhkan kolaborasi yang baik dari para pemangku kepentingan yang terkait untuk membangun
KCBN Muaro Jambi menjadi Laboratorium Pendidikan dan Kebudayaan Dunia dengan langkah yang efektif dan efisien.

Apalagi, tegas Rerie, kontitusi kita pada Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan bahwa negara harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanah konstitusi itu dapat menjadi landasan bagi para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah dalam upaya pelestarian dan pengembangan kawasan-kawasan cagar budaya yang tersebar di seluruh Nusantara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Papua, dan Impian Mencapai Kesejahteraan yang Berkeadilan

Pemerhati sosial dan politik Agus Widjajanto. Aktual/Dokumentasi pribadi

Berbicara masalah Papua tentu tidak bisa dipisahkan dengan adat istiadat dan sejarah bergabung nya Papua yang dulu disebut Irian Jaya, ke pangkuan Ibu Pertiwi. Papua adalah taman firdaus (Surga) dalam dunia nyata yang nampak didepan mata, apakah kita bisa menempatkan surga itu sendiri pada setiap diri sanubari para pengambil keputusan di negeri ini, dan pada setiap dada spirit jiwa pada setiap warga negara sebagai bagian dari saudara kita dalam bingkai Negara kesatuan?

Pada medio tahun 70 an band legendaris Koes Plus menyayikan lagu kolam susu, dimana tongkat kayu dan batu jadi tanaman, sepertinya layak untuk digambarkan bukan hanya tongkat kayu dan batu jadi tanaman saja tapi emas dan intan permata yang terlupakan bahwa Papua adalah bagian dari sejarah berdiri nya Negara ini, dimana didalam memproklamasikan berdirinya bangsa, dan secara resmi berdirinya negara, wilayah teritori dari negara adalah bekas jajahan pemerintahan Hindia Belanda.

Papua bergabung dengan Indonesia setelah melalui proses penentuan pendapat rakyat (Pepera) pada tahun 1969 yang merupakan hasil dari perjanjian New York yang ditandatangani Belanda dan Indonesia pada tahun 1962. Pada tanggal 1 Oktober 1962 Belanda menyerahkan otoritas administrasi Papua kepada UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) adalah badan pelaksana sementara PBB yang dibentuk untuk menangani konflik antara Indonesia dan Belanda dalam konflik perebutan Irian jaya. Termasuk memindahkan kekuasaan dari Belanda kepada pemerintahan Indonesia, dimana pimpinan UNTEA diangkat oleh sekretaris jendral PBB dengan persetujuan kedua belah pihak yakni Indonesia dan Belanda.

Pada tanggal 1 mei 1963 Papua diberikan sepenuhnya kepada Indonesia, kedudukan Papua semakin kuat dan pasti setelah dilakukan Referendum ach of free Choice atau Pepera pada tahun 1969. diakui maupun tidak, itu yang tertulis dalam Risalah di PBB.

Saat ini status Papua diberikan otonomi khusus dimana hak kepada propinsi di Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat nya sendiri. Dimana otonomi khusus diberikan berdasarkan aspirasi dan hak hak dasar masyarakat Papua untuk mewujudkan keadilan, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar saudara kita di Papua. Mempercepat pembangunan ekonomi di Papua serta mengatasi konflik dan tuntutan memisahkan diri dari NKRI.

Secara konsep terbentuk nya Otonomi khusus Papua sangat bagus yang bertujuan mempercepat kesejahteraan saudara saudara kita di Papua, dan diberikan kewenangan sendiri untuk mengelola, daerah propinsi di Papua, tapi secara aktual sebenarnya sulit untuk diterapkan dikarenakan kurang siapnya mental spirit dan sumber daya manusia pemegang keputusan dan kebijakan dari pemerintahan daerah Papua sendiri untuk menjalankan otonomi khusus tersebut, yang harusnya dipersiapkan secara matang, dilakukan pendidikan kaderisasi, sosialisasi dengan pendekatan sosiologi dari para ahli dan komunitas keagamaan yang ada disana dengan cara membentuk sebuah team secara komprehensif yang bertugas memberikan pendidikan dan pelatihan khusus baik untuk pengelolaan pemerintahan maupun untuk sosialisasi mrndorong masyarakat nya agar bisa mengenyam pendidikan secara baik, yang diambilkan dari saudara saudara kita dari Indonesia timur baik dari pakar pakar sosiologi dan budaya dari NTT (Nusantara Tenggara Timur) maupun dari pakar ahli sosiologi dari Ambon yang bisa diambilkan dari tokoh agama, budayawan, akademisi, pagiat sosial hak asasi manusia, agar bisa memberikan pendidikan tata cara pengelolaan agar otonomi khusus bisa berjalan dan mencapai sasaran yang ingin dicapai yang tujuan nya bagaimana bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat papua sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain