25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 1007

Tersangka Kasus Korupsi Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap di Pengadilan

Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Aktual/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, berharap kebenaran terungkap di pengadilan.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Tom ketika awak media bertanya mengenai harapannya usai berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera diadili.

“Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujarnya di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2).

Dalam kesempatan tersebut, Tom juga mengeluhkan lamanya penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya.

“Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia pun berharap kebenaran bisa terungkap di pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa pada hari Jumat ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus tersebut atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Usai dilimpahkan, kata dia, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.

“Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” ucapnya.

Dikatakan bahwa surat dakwaan yang dipersiapkan itu akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Prabowo Tetapkan Acuan Terbaru untuk Lantik Kepala Daerah

Presiden RI, Prabowo Subianto
Presiden RI, Prabowo Subianto

Jakarta, Aktual.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan acuan terbaru yang digunakan untuk melantik kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati hingga wali kota dan wakil wali kota dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam dokumen salinan yang didapatkan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (14/2), Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2025 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Regulasi ini hanya memiliki dua pasal, namun di dalamnya terdapat perubahan dan penambahan pasal-pasal baru yang berguna memperbaiki dan melengkapi informasi sesuai kondisi terkini.

Dalam aturan tersebut, pasal baru meliputi Pasal 6A dan Pasal 22B, lalu perubahan terjadi di beberapa pasal terdiri dari Pasal 7 dan Pasal 22A.

Di dalam Pasal 6A dinyatakan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik jajaran kepala daerah secara serentak di ibu kota negara.

Saat pelantikan berlangsung, ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah harus hadir menyaksikan proses pelantikan.

Membahas perubahan pada Pasal 7, terdapat tambahan pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai agama yang dianut untuk kepala daerah yang memiliki kepercayaan agama Konghucu.

Kepala daerah yang menganut agama Konghucu dalam ketentuan tersebut harus mengucap “Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

Selanjutnya membedah perubahan pasal 22A, kini dalam ketentuan terbaru yang disetujui Presiden Prabowo terdapat pembaruan informasi bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan sesuai hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Ketentuan itu juga mengatur pelantikan serentak kepala daerah dapat dilangsungkan untuk hasil yang tidak terdapat perkara perselisihan Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi dan terhadap hasil yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana hasil putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan melewati tanggal 20 Februari 2025 apabila terjadi tiga hal yaitu perkara perselisihan hasil Pilkada di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir; perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK diputus untuk melaksanakan Pemilu ulang; atau terkait dengan force majeure.

Terakhir ada Pasal 22B, sebagai pasal baru memuat ketentuan terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh.

Ketentuan itu mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sementara untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh gubernur atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota.

Perpres 13 Tahun 2025 tersebut ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 11 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Bareskrim Polri Proses Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memproses laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait kegaduhan di ruang sidang.

“Laporannya sudah kami, Dittipidum, terima. Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi proses penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2).

Dengan dimulainya penyelidikan, penyidik akan memanggil para saksi di lokasi kejadian serta pihak pelapor. Djuhandhani menyebut bahwa pihak terlapor, PN Jakut, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Itu, kan, pelapor. Segera akan kami periksa,” ujarnya.

Diketahui, PN Jakut melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2) terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2).

Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, tidak diungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.

Diketahui, Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.

Adapun, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Militer Israel Gerebek Rumah-rumah Warga Palestina di Nablus

Ilustrasi Jalur Gaza porak poranda setelah 15 bulan diserbu Israel tanpa jeda. /ANTARA/Anadolu/py

Ramallah, Aktual.com – Tentara Israel menggerebek rumah-rumah warga Palestina di Kota Nablus, wilayah pendudukan di Tepi Barat bagian utara, pada Jumat (14/2) dini hari.

Penggerebekan itu memicu bentrokan bersenjata dengan warga Palestina di tengah serangan militer rezim Zionis yang terus berlanjut di gubernuran Jenin dan Tulkarem.

Para saksi mata mengatakan kepada Anadolu bahwa pasukan Israel menyerbu Nablus dari berbagai arah, menggerebek serta menggeledah rumah-rumah warga Palestina.

Konfrontasi bersenjata pecah antara pejuang Palestina dan pasukan Israel di dekat kamp pengungsi Askar dan Balata di timur Nablus, kata para saksi.

Kelompok-kelompok bersenjata Palestina, termasuk Saraya al-Quds, sayap militer Jihad Islam, dan Brigade Martir Al-Aqsa yang berafiliasi dengan Fatah, mengeklaim bertanggung jawab atas baku tembak dengan pasukan Israel dan peledakan bahan peledak terhadap mereka.

Saksi mata memastikan bahwa tentara Israel telah menarik diri dari Nablus setelah melakukan operasi militer selama enam jam.

Sementara itu, militer Israel terus melanjutkan serangan di wilayah Jenin dan Tulkarem, Tepi Barat utara, sejak 21 Januari.

Serangan itu telah menewaskan lebih dari 30 orang, mendorong ribuan warga mengungsi, dan menghancurkan berbagai bangunan secara luas.

Eskalasi kekerasan Israel di Tepi Barat itu terjadi setelah kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Gaza pada 19 Januari, menyusul lebih dari 15 bulan aksi genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 48.200 warga Palestina dan menghancurkan wilayah kantong tersebut.

Sejak perang dimulai pada 7 Oktober 2023, para personel militer dan pemukim ilegal Israel telah membunuh sedikitnya 912 warga Palestina di seluruh wilayah pendudukan Tepi Barat, kata Kementerian Kesehatan Palestina.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal, dan menuntut semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dievakuasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Komisi IV DPR Minta Menteri KKP Ungkap Pelaku Pagar Laut

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: Azka/vel

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta pertanggungjawaban Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera mengungkap pelaku pemagaran laut.

Menurutnya, Menteri KKP wajib membeberkan pelaku ke publik mengingat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri yang telah menyegel pagar laut tersebut.

“Karena dia sudah menyegel. Lain lagi cerita yang Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) memerintahkan membongkar gitu loh. Tetapi KKP sudah menyegel. Oleh karena sudah menyegel, berarti harus mengungkap siapa pelakunya,” kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/2).

Maka dari itu, ia menagih janji Menteri KKP untuk mengungkap pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Terlebih,  Menteri KKP pernah berjanji akan mengungkap pelaku dalam waktu 20 hari, terhitung sejak dilakukan penyegelan pagar laut pada 9 Januari 2025.

“Dia (Menteri Sakti Wahyu) membuat pernyataan ketika melakukan penyegelan, itu di tanggal 9 Januari 2025, dia mengatakan akan menemukan atau mengungkapkan pelakunya dalam rentang waktu 20 hari. Berarti kalau 20 hari, berarti tanggal 29 Januari 2025,” jelas Politisi Fraksi PDIP ini.

Selain itu, Alex juga mengingatkan, Menteri Sakti punya tanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku tersebut.

“Itulah yang kami tanyakan, siapa pelakunya? Kepada siapa denda itu dikenakan? Jadi Komisi IV tidak bicara soal masalah pidananya karena memang bukan mitra kami,” katanya.

“Pada waktu itu kita sedang reses. Setelah masuk masa sidang, maka kita mengundang mitra yang sudah pasti KKP. Kita tanya, sampai akhirnya saya mempertegas, Pak Menteri sudah tahu belum siapa pelakunya? Belum,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sakti menjelaskan pihaknya masih menyelidiki pemilik pagar laut di Tangerang yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama nelayan. Ia mengakui proses identifikasi pelaku tidak mudah dan memerlukan waktu.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Kemensos Segera Lakukan Uji Petik dan Pendalaman DTSEN

Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan persiapan terkait pelaksanaan uji petik dan pendalaman Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Jakarta pada Jumat (14/2/2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Sosial (Kemensos) dalam waktu dekat melakukan uji petik di lapangan bekerja sama dengan bupati, wali kota, dan gubernur untuk memastikan data sesuai dengan data di lapangan setelah turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Ini terus kita lakukan verifikasi dan validasi,” kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Mensos Gus Ipul) di Jakarta, Jumat (14/2).

Ia juga memastikan Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan memverifikasi dan memvalidasi DTSEN tiap tiga bulan sekali.

Tidak hanya itu, Kemensos juga akan membentuk satuan tugas (satgas), menyiapkan hotline, monitoring dan mengevaluasi.

“Di satgas pada pra, saat pelaksanaan, semua diikutkan,” imbuhnya.

Mensos mengatakan pemutakhiran DTSEN harus melalui Standar Operating Procedure (SOP) yang telah disepakati Kemensos bersama BPS.

Ia menuturkan ada kemungkinan pada triwulan pertama akan ada penerima manfaat yang menerima bantuan sosial, namun pada triwulan kedua ada peluang tidak mendapatkan bansos, karena adanya pemutakhiran tersebut.

Merespons adanya bansos yang dikritik tidak tepat sasaran, menurutnya, bansos yang tidak tepat sasaran itu menjadi bahan evaluasi dan pekerjaan rumah Kemensos.

“Maka, sejak awal Presiden memberikan arahan kita diminta untuk memperbaiki data itu,” katanya.

Mensos mengatakan selama tiga bulan terakhir, Kemensos dan BPS selalu berkoordinasi untuk memperbaiki data tersebut.

“Kita setuju bahwa digitalisasi dalam penyaluran bansos nanti ada hal-hal lain yang bisa mendukung bansos ini tepat sasaran, tentu kami sangat terbuka,” katanya.

Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diterbitkan pada 5 Februari 2025.

Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga akan mengacu pada data ini.

DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.

Meski sudah final, data ini juga masih bersifat dinamis, sehingga Kemensos bersama BPS terus melakukan pemutakhiran secara berkala tiap tiga bulan sekali untuk memastikan data tetap valid.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain