25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 103

Pramono Imbau Warga Hadiri Reuni Akbar 212 Tetap Jaga Keamanan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau agar masyarakat yang akan menghadiri Reuni Akbar 212 untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan ibu kota.

“Kami mohon siapapun yang datang di acara nanti malam, mari kita jaga bersama Jakarta karena Jakarta sekarang sudah aman, nyaman,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/12).

Kendati demikian, Pramono meyakini acara tersebut akan terselenggara dengan baik. Bahkan, Pramono juga akan menghadiri acara tersebut nanti malam.

Adapun untuk acara tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Monas, secara situasional.

Adapun ruas jalan yang bersinggungan dengan tempat pelaksanaan reuni dan akan ditutup yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Selatan, dan Utara. Kemudian Jalan Veteran I, II, III, jalan Majapahit sisi Timur, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan M.H. Thamrin segmen Simpang Patung Kuda sampai Simpang Kebon Sirih.

Berikut pola rekayasa lalin di kawasan Monas saat reuni 212, lalu lintas dari Barat yaitu Tanah Abang menuju Timur atau Gambir dapat melalui jalan Abdul Muis–Jalan Majapahit–Jalan Juanda–Jalan Pos–Jalan Gedung Kesenian–Jalan Lapangan Banteng Utara–Jalan Lapangan Banteng Barat–Jalan Pejambon–dan seterusnya, atau dapat melalui Jalan Jatibaru Araya–Jalan Kebon Sirih–Jalan M.H. Ridwan Rais–Jalan Medan Merdeka Timur.

Lalu lintas dari Timur yaitu dari Kwitang/Tugu Tani menuju Barat ke Tanah Abang dapat melalui jalan Medan Merdeka Timur–Jalan Perwira–Jalan Katedral–Jalan Veteran–Jalan Suryopranoto–dan seterusnya.

Lalu lintas dari Utara yaitu kawasan Harmoni menuju ke Selatan Tanah Abang dapat menggunakan Jalan Suryopranoto–Jalan Balikpapan–Jalan Cideng Timur–dan seterusnya.

Sementara lalu lintas dari Utara Harmoni menuju Selatan atau Tugu Tani dapat melalui Jalan Juanda–Jalan Pos–Jalan Gedung Kesenian–Jalan Lapangan Banteng Utara–Jalan Lapangan Banteng Barat–Jalan Pejambon.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak 2.511 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawal jalannya Reuni Akbar 212.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, mendesak pemerintah—khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—untuk tidak berhenti pada langkah memanggil perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Ia menilai kerusakan ekologis yang terjadi sudah berada pada tahap darurat dan membutuhkan tindakan tegas.

Menurut Ratna, pemanggilan saja tidak lagi memadai.
“Kerugian yang muncul sangat nyata. Ini bukan lagi soal dipanggil atau tidak, mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya di Jakarta, Selasa (2/12).

Ratna meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, baik di DAS Batang Toru maupun wilayah lain yang mengalami bencana hidrometeorologi akibat aktivitas ekstraktif.

“Saya minta pemerintah mencabut izin semua perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Tidak hanya di Batang Toru, tetapi juga perusahaan lain yang jelas-jelas menyebabkan kerusakan,” ujarnya.

Politikus PKB itu mengingatkan bahwa negara tidak boleh abai terhadap bencana ekologis yang terus berulang, dan berdampak luas menjadi bencana alam Sumatera.

“Apa masih kurang warga menjadi korban? Apa masih belum terlihat penderitaan warga akibat banjir bandang? Kita semua sudah wajib melakukan tobat ekologis, seperti yang selalu diingatkan Ketua Umum kami, Gus Muhaimin,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih kuat, penegakan hukum lingkungan tanpa pandang bulu, dan menutup seluruh ruang kompromi bagi pelaku perusakan alam.

Sebelumnya, KLHK berencana memanggil delapan entitas yang diduga memperparah dampak banjir di DAS Batang Toru, Sumatra Utara. Gelondongan kayu yang terseret banjir bandang memicu investigasi lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan telah mengidentifikasi delapan perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah bencana berdasarkan analisis citra satelit.

“Ada delapan yang berdasarkan citra satelit kami berkontribusi memperparah dampaknya. Kami sedang mendalami dan saya sudah minta Deputi Gakkum untuk melakukan langkah cepat dan terukur,” ujarnya usai Anugerah Proklim 2025 di Jakarta, Senin (1/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Ketika Simfoni Kehidupan Terganggu oleh Kerusakan Lingkungan

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Jakarta, aktual.com – Alam adalah salah satu unsur dalam simfoni yang menyelaraskan nada kehidupan agar manusia maupun hewan bisa membentuk sebuah kesatuan yang harmonis.

Jika alam dirusak dengan membabi buta tanpa memperhatikan keseimbangan dan dampak yang terjadi, nada yang seharusnya saling berbunyi sehingga menghasilkan suara yang indah akan terdengar menusuk.

Manusia, sebagai ciptaan Allah Swt yang ditugaskan menjadi Khalifah memiliki tanggung jawab untuk menyelaraskan nada alam tersebut. Allah Swt berfirman,

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ…

“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”…” (Q.S Al-Baqarah: 30).

Dalam Islam, menjaga lingkungan adalah salah satu aspek terpenting yang harus dijaga selain aspek-aspek ritual keagamaan. Ayat tentang menjaga alam bahkan berada di awal-awal surat al-Baqarah,

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ ۝١١ اَلَآ اِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُوْنَ وَلٰكِنْ لَّا يَشْعُرُوْنَ ۝١٢

“Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” (Q.S Al-Baqarah: 11-12).

Dua ayat ini sudah sangat jelas mengisyaratkan bahwa manusia sebagai Khalifah Allah Swt haruslah menjaga keseimbangan alam dan tidak membuat kerusakan di muka bumi.

Kejadian yang terjadi belakangan ini di pulau Sumatera mengingatkan kita bahwa alam yang seharusnya menjadi penyeimbang kehidupan dunia justru akan berbalik menyerang ketika tidak dilestarikan dan dijaga oleh Manusia.

Aktivitas seperti penambangan, pembalakan liar, dan penggundulan hutan yang digerakkan oleh keserakahan telah menimbulkan bencana yang menelan korban jiwa.

Banjir dan tanah longsor yang merenggut banyak korban di Sumatera tidak sekedar dipicu oleh intensitas curah hujan yang tinggi, tetapi juga karena tidak adanya penopang untuk menyerap dan mengendalikan air dari hujan tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM Hatma Suryatmojo, bahwa Kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem hulu untuk meredam curah hujan tinggi.

Hilangnya tutupan hutan berarti hilang pula fungsi hutan sebagai pengendali daur air kawasan melalui proses hidrologis intersepsi, infiltrasi, evapotranspirasi, hingga mengendalikan erosi dan limpasan permukaan yang akhirnya memicu erosi masif dan longsor yang menjadi cikal bakal munculnya banjir bandang.

Ekoteologi dalam Islam mengajarkan kita bahwa Manusia mestilah menjadi penyeimbang dalam merawat, menjaga dan melestarikan alam yang telah Allah Swt ciptakan.

Sebagai Khalifah di muka bumi, Manusia bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya secara bijaksana dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip keseimbangan. Eksploitasi berlebihan menyebabkan terjadinya ketidakharmonisan dalam bingkai simfoni kehidupan sehingga merusak nada alam.

Etika lingkungan dalam Islam menekankan bahwa menjaga kelestarian alam adalah manifestasi syukur kepada Allah Swt dan bagian dari Ihsan, sebagai Khalifah Allah Swt yang memiliki tanggung jawab dan akan dimintai pertanggung jawaban tersebut nanti di akhirat.

Menjaga lingkungan adalah bentuk ketaatan kepada Allah Swt.

Waallahu a’lam

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Kuota Tambahan Haji 2024 Tetap Berjalan Aktif

Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 tidak mengalami stagnasi. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa sejumlah penyidik telah berada di Arab Saudi untuk menggali keterangan dari otoritas yang berwenang.

“Terkait dengan kuota haji, penyidik sudah berangkat ke Saudi, mereka sudah ada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI Saudi, kemudian ke Kementerian Hajinya Arab Saudi,” kata Asep kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/12).

Ia menambahkan bahwa pertemuan dengan Kementerian Haji Arab Saudi berfokus pada aspek teknis terkait pemberian kuota haji, termasuk fasilitas yang disediakan dan berbagai hal lain yang relevan. “Itu secara umumnya begitu. Mereka masih akan ada di sana mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” tutur Asep.

Selama proses penyidikan di lapangan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah informasi awal, termasuk dokumentasi visual. “Jelas sudah ada beberapa informasi sudah kami terima, sudah disampaikan. Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami,” ungkapnya.

Asep juga menjelaskan bahwa perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini hampir memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai pada Desember. “Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga infonya benar,” ujar jenderal bintang satu Polri tersebut.

Terkait kemungkinan pengumuman tersangka setelah hasil perhitungan kerugian negara dirampungkan, Asep belum dapat memberikan kepastian. Meski demikian, ia menyadari bahwa publik berharap kasus ini segera menemukan titik terang. “Kita tunggu ya. Alhamdulillah kalau memang bisa selesai Desember kan begitu, mudah-mudahan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menag Ingatkan Soal Ekoteologi dalam Cegah Bencana Alam

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Humas Kemenag Award di Jakarta. ANTARAFOTO/Andika Wahyu
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Humas Kemenag Award di Jakarta. ANTARAFOTO/Andika Wahyu

Jakarta, aktual.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan soal konsep ekoteologi yang mesti jadi landasan moral dalam mencegah maupun mengurangi dampak bencana alam di waktu yang akan datang.

“Bahasa agama sangat efektif untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya bersahabat dengan lingkungan. Merusak alam adalah dosa, dan memperbaiki alam adalah amal pahala,” ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12).

Menag menegaskan isu ekoteologi sangat relevan dan mendesak untuk dikedepankan. Ia menyebut bahwa tantangan terbesar yang dihadapi bangsa saat ini adalah kerusakan alam akibat perilaku manusia terhadap lingkungan.

Maka dari itu, ia mengajak media untuk terus mengambil bagian dalam menyuarakan pesan moral, terutama pada kondisi bangsa yang sedang menghadapi tantangan besar akibat bencana.

Menurutnya, kerja sama antara Kemenag dan media sangat penting untuk membentuk ruang publik yang sehat dan penuh empati dan membahasakan ekoteologi ke dalam bahasa agama dan jurnalistik.

Di sisi lain, Imam Besar Masjid Istiqlal itu menegaskan bahwa Kementerian Agama bergerak cepat dalam merespons bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kami sangat prihatin dengan musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatra. Dalam waktu sangat singkat, kami bersama Baznas, Poroz, FOZ, dan pihak lainnya berhasil menghimpun sekitar Rp155 miliar. Ini akan digunakan untuk kebutuhan mendesak para penyintas,” katanya.

Ia menegaskan upaya penggalangan bantuan terus dilanjutkan, tidak hanya untuk pemulihan fisik, tetapi juga pemulihan psikologis masyarakat.

“Kita ingin tidak hanya memulihkan materi, tetapi juga semangat dan masa depan para korban,” tambahnya.

Menag juga menjelaskan bahwa pihaknya dapat memperoleh data lapangan dengan cepat karena memiliki aparatur hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA).

“Satu keuntungan kita, laporan dari KUA itu detik itu juga sampai ke pusat. Data yang masuk insya Allah valid, karena melalui jejaring KUA, majelis taklim, imam masjid, hingga unit-unit lintas agama di daerah,” kata dia.

Kemenag, kata, tengah memetakan kondisi madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan yang terdampak. Kebijakan khusus akan diterapkan sesuai tingkat kerusakan.

“Yang sangat parah akan mendapat perlakuan khusus. Kita tidak ingin menambah beban mereka. Sudah tertimpa musibah, jangan ditambah masalah baru,” kata Menag.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Serang

Jakarta, aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir  kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Serang,dengan inisial AK, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu AK selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Serang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan untuk perkara nomor: 197-PKE-DKPP/IX/2025.

Dari rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, teradu dan pengadu terbukti melakukan perbuatan tidak pantas yang mengakibatkan pengadu hamil.

Meski teradu mengakui khilaf, kemudian menikahi pengadu, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban etik dan pemberian sanksi etik kepada teradu sebagai penyelenggara pemilu.

“Tindakan teradu jelas merupakan tindakan yang melanggar asas kepantasan dan kepatutan serta moral. Tindakan teradu sudah melanggar norma agama dan norma kesusilaan, terlebih status teradu sudah memiliki istri yang sah,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Anggota Majelis lainnya dalam sidang putusan ini, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan bahwa teradu terbukti mengabaikan dan menelantarkan pengadu serta anak dari hubungan teradu dan pengadu dengan tidak memberi nafkah lahir dan batin, maupun materiel.

Teradu juga terbukti tidak memiliki empati terhadap anak teradu dan pengadu yang sejak lahir mengalami masalah dengan kesehatannya sehingga membutuhkan perawatan dan perhatian yang ekstra dari kedua orang tua.

Pembelaan teradu tentang terjadinya perceraian antara teradu dengan pengadu dan adanya dinamika teradu dengan istri pertama, dinilai tidak bisa dijadikan dalih untuk lepas dari tanggung jawab teradu sebagai seorang ayah yang berkewajiban untuk menafkahi anak.

Sesuai fakta persidangan teradu telah mengakui dan telah meminta maaf kepada pengadu dan saksi pengadu (ayah dari pengadu) atas kekhilafannya. Teradu juga berjanji akan lebih memberikan perhatian dan menafkahi anaknya.

“Teradu harus menjadi bapak yang baik dengan memberikan pengasuhan, menafkahi kebutuhan materiel dan imateriel anak serta memenuhi kebutuhan anak,” Ratna Dewi Pettalolo menambahkan.

Atas perbuatannya tersebut, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sanksi yang sama juga dijatuhkan DKPP dalam perkara nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025, dengan teradu Risvirenol, Christian Adiputra Oruwo, dan Darmiati, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Sanksi peringatan keras terakhir juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota KPU Kabupaten Klaten, David Indrawan, yang berstatus teradu dalam perkara nomor 196-PKE-DKPP/IX/2025.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 16 penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (1), peringatan keras (1), dan peringatan keras terakhir (5). Serta terdapat sembilan penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain