30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 110

Lestari Moerdijat Tegaskan, Perlindungan Warga Negara Harus Jadi Prioritas Utama

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.

“Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab, kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (3/12).

Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H. (Analis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti TPPO/Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. Hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus diimplementasikan secara optimal. Ia menegaskan bahwa meskipun negara telah melakukan berbagai upaya pencegahan, praktik kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata.

Apalagi, lanjut Rerie — sapaan akrab Lestari — modus TPPO kini semakin canggih seiring pesatnya perkembangan teknologi. Anggota Komisi X DPR RI itu berharap seluruh pihak dapat bergandeng tangan melakukan tindakan nyata membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi rakyat Indonesia.

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengungkapkan maraknya kasus perdagangan orang terjadi karena masih banyak penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. Menurutnya, modus yang digunakan pelaku antara lain rekrutmen melalui media sosial serta peran ganda lembaga pelatihan kerja yang sekaligus menempatkan PMI ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” katanya.

Rinardi mencontohkan penempatan PMI di Jepang dan Kamboja yang sering dibungkus dalam bentuk program magang perusahaan. Ia menambahkan bahwa kerentanan ekonomi serta rendahnya literasi digital turut memicu meningkatnya kasus TPPO, bahkan banyak PMI ilegal yang diberangkatkan justru berpendidikan D3 ke atas.

Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal, menilai pelaku TPPO terus berinovasi memanfaatkan celah sistem, termasuk pola rekrutmen digital, agensi ilegal, serta keterlibatan keluarga atau komunitas. Ia mengakui jaringan TPPO bersifat lintas negara dan menyayangkan belum adanya mekanisme real time monitoring terkait kasus TPPO secara digital. Lemahnya pengawasan agensi tenaga kerja serta verifikasi dokumen yang hanya sebatas formalitas juga menjadi masalah. Menurutnya, program pencegahan yang ada belum menyentuh struktur sosial di akar rumput.

Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, menyebut TPPO berevolusi menjadi bentuk perbudakan modern dengan memanfaatkan teknologi digital. Korban didominasi perempuan dan anak, sedangkan sindikatnya bersifat lintas negara. Dampaknya, pola eksploitasi semakin kompleks — bukan hanya fisik, tetapi juga digital.

Tunggul menjelaskan bahwa sindikat memanfaatkan seluruh jalur perjalanan, baik darat, laut, maupun udara. Untuk memperkuat penanganan, Polri mengintegrasikan kerja antarbagian dan menyusun SOP terpadu. Ia mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi, menilai TPPO sebagai kejahatan modern yang bekerja dalam jaringan terstruktur dan memanfaatkan celah hukum. Ia mendorong lahirnya regulasi yang mampu menjawab kompleksitas ancaman TPPO saat ini.

Wartawan senior Saur Hutabarat menyoroti maraknya pemberitaan penangkapan sindikat TPPO, namun jumlah korban perdagangan orang di Kamboja justru terus meningkat. “Kalau sindikasinya tidak dihabisi dan lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujarnya.

Saur juga mengingatkan agar daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD saat menjabat Menkopolhukam tidak hanya menjadi daftar semata, tetapi benar-benar diusut tuntas. “Yang harus dilakukan adalah serius mengungkap dan menghabisi sindikatnya,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Benny K. Harman : Sistem Pertahanan dan Keamanan Harus Mengakomodir Kemajuan Siber.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Benny K. Harman memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR, yang berlangsung di BSD Tangerang Selatan, Banten Selasa (2/12/2025). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com –  Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Dr. Benny K. Harman SH., mengingatkan, konsep pertahanan keamanan, sesuai pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, belum mengakomodir potensi ancaman yang terus berkembang pada abad sekarang. Saat ini, perang tidak selalu berbentuk fisik, dengan melibatkan banyak tentara dan persenjataan.

Pertanyaannya, apakah pertahanan keamanan bangsa Indonesia, melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sesuai Pasal 30 UUD NRI tahun 1945 masih sesuai atau tidak. Karena dalam perang siber keberadaan tentara dan senjata berat semakin tidak dipentingkan.

“Inilah yang akan digali melalui pertemuan ini. Kita perlu mendefinisikan ulang tantangan dan ancaman baik fisik maupun non fisik terhadap keselamatan negara, diabad sekarang. Apakah masih sama seperti dulu, atau sudah berubah. Sudah sesuaikan investasi kita dibidang pertahanan dan keamanan. Termasuk mitigasi kita menjaga dan mempertahankan negara, sesuai Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 masih relevan atau tidak,” ungkap Benny K. Harman.

Pernyataan itu disampaikan Benny saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR, yang berlangsung di BSD Tangerang Selatan, Banten Selasa (2/12/2025). Tema yang dibahas adalah Pertahanan dan Keamanan Negara.

Dua orang narasumber membahas tema FGD. Keduanya adalah Sigit Kurniawan S.ST, M. AP, ahli siber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Miftahul Ulum, MPS, M.Sc., Ph.D., dosen siber dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Turut hadir pada acara tersebut, anggota Badan Pengkajian Ir. Hanan A. Rozak M.S, Drs. H. Mohd. Iqbal Romzi, serta Jialyka Maharani S. I. Kom.

Dalam perkembangannya, menurut Benny ancaman non fisik terhadap sebuah bangsa lebih berbahaya dibanding fisik. Bahkan sebuah negara bisa hancur bukan hanya oleh senjata, tetapi juga oleh perang siber.

“Sementara Pasal 30 UUD cenderung hanya sesuai untuk mengantisipasi perang menggunakan senjata tetapi belum mengantisipasi kemungkinan hadirnya perang siber. Karena itu, jika suatu saat harus ada amandemen, perubahan terhadap Pasal 30, adalah keniscayaan,” kata Benny lagi.

Kekhawatiran Benny K. Harman, itu mendapat tanggapan dari Sigit Kurniawan S.ST, M. AP. Menurut Sigit dunia siber bergerak semakin masif di berbagai aspek kehidupan. Tak terkecuali masalah pertahanan dan keamanan. Saat ini istilah cyber warfare atau perang siber sudah tidak asing lagi. Bahkan, cyber warfare sudah terjadi pada perang Rusia melawan Ukraina, maupun penyerangan Israel ke pusat nuklir iran.

Selain untuk peperangan, dunia siber juga bisa memberikan manfaat pada sistem pertahanan. Bahkan pertahanan menggunakan teknologi siber tidak terbatas di darat, laut dan udara. Sistem pertahanan berbasis siber sudah tembus ke angkasa luar, dalam bentuk pertahanan luar angkasa.

“Dalam kehidupan nyata, kita sudah banyak bersentuhan dengan dunia digitalisasi. Mulai dari layanan belanja dan pembayaran. Juga pelayanan pemerintah kepada masyarakat, seperti pajak, kesehatan hingga bantuan sosial,” ungkap Sigit.

Pendapat Sigit Kurniawan itu diiyakan Miftahul Ulum. Bahkan, pada cyber warfare, siapa yang melakukan serangan tidak serta merta bisa diketahui, sebagaimana perang kinetik. Termasuk apakah serangan itu dilakukan oleh perseorangan atau negara. Bahkan, perang siber kerap kali memakai wilayah negara tertentu untuk melakukan serangan, di luar wilayah negaranya sendiri, dengan harapan meningkatkan ketegangan akibat serangannya.

“Jadi, dibutuhkan pengamatan yang ekstra, untuk menentukan siapa yang memulai serangan dan kepada siapa balasan harus ditujukan. Ini penting untuk menghindari eskalasi yang lebih luas dari yang semestinya,” ujar Ulum.

Selain itu, dunia siber kata Ulum berkembang sangat cepat. Bukan hanya bertambah dalam kelipatan satuan, tetapi sudah mencapai jutaan.

“Makanya kalau mengikuti kemajuan dunia siber, saya selalu bertanya tanya, di mana posisi kita. Mampukah kita berdiri sederajat dengan mereka, atau akan terus menjadi konsumen dan pasar bagi teknologi siber dunia,” ungkap Ulum.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger

Jakarta, aktual.com – Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding –yang dulu bernama PT Bhakti Investama– kembali digelar pada Rabu (3/12/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari kubu para tergugat, yaitu eks Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama 1999 A. Wishnu Handoyono.

Dalam keterangannya, Wishnu menyebutkan CMNP yang meminta pihaknya sebagai arranger.

“Boleh Anda uraikan awal terjadinya transaksi jual-beli surat berharga antara PT CMNP, yaitu penggugat di sini, dengan Drosophila dan Bhakti investama sebagai arranger. Bisa ceritakan latar belakangnya dulu, siapa yang butuh, siapa yang berhubung siapa?,” tanya Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea.

“Pada waktu itu, manajemen CMNP meminta kedatangan kami untuk menjelaskan kira-kira apa yang bisa dibantu untuk melaksanakan transaksi yang terkait dengan mata uang asing USD,” jawab Wishnu.

Wishnu menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan surat berharga dalam bentuk mata uang USD. Sebab, kala itu nilai tukar USD sedang mengalami kenaikan.

“Saat itu portfolio investasi mereka kebanyakan denominasinya rupiah dan tentunya pihak CMNP melihat bahwa denominasi USD sangat dibutuhkan, karena fluktuasi nilai tukar USD tahun 1998 itu dari Rp5.000 per USD menjadi Rp15.000 tahun 1998. Dalam waktu satu tahun terjadi kenaikan hampir 3 kali lipat. Utang mereka ke Eurobond itu USD125 juta,” ujar Wishnu.

“Jadi, yang membutuhkan pertama kali jasa Bhakti Investama: CMNP?,” tanya Hotman.

“Betul,” jawab Wishnu.

Dalam kesempatan tersebut, Wishnu mengungkapkan kerja sama CMNP dengan Bhakti Investama yang kini dipermasalahkan bukan kali pertama.

“Di situ kita melakukan dengan baik dan berjalan dengan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan bersama antara pihak CMNP sebagai pembeli dan bank lainnya juga,” kata Wishnu.

“Di situ waktu transaksi pertama, yang sebelum transaksi ini, peran dari Bhakti sebagai apa?,” cecar Hotman.

“Kami sebagai arranger,” jawab Wishnu.

“Bukan sebagai bank, bukan penjamin ya?,” tanya Hotman lagi.

“Bukan,” timpal Wishnu.

Lebih lanjut, Wishnu menyatakan dalam penerbitan surat berharga pihaknya lebih dulu meminta legal opinion dan legal consultant untuk memastikan keabsahan atau legalitas dari transaksi. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah kepada law firm yang saat ini duduk sebagai kuasa hukum CMNP, yaitu Lucas Partners & Law Firm.

“Pada waktu kami mendapatkan mandat atau instruksi dari CMNP untuk menjadi instrumen investasi USD dari satu bank, itu kami berkoordinasi dengan legal consultant dari Lucas Partners & Law Firm,” ucap Wishnu.

Adapun, Hotman Paris Hutapea menilai pihak CMNP tidak pernah membantah adanya penerimaan uang dalam sidang Rabu (3/12/2025), sehingga fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.

Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999.

CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Hotman memaparkan pihak CMNP tak menampik uang tersebut diterima CMNP atas penjualan surat berharga ke Drosophila Enterprise Pte Ltd dan kemudian disetorkan ke Unibank.

“Jadi, inti pokok hari ini adalah begitu banyak pertanyaan dari kuasa CMNP, tapi tidak ada satupun yang membantah bahwa CMNP sudah menerima 17 juta dolar dan dikirimkan ke Unibank, CMNP tidak membantah,” kata Hotman, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Hotman menegaskan hal tersebut diperkuat juga oleh laporan keuangan CMNP yang ditandatangani pula oleh jajaran direksinya.

“Bahkan, direksinya mengakui semua dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dimana salah satu direksinya adalah ibu Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana), putrinya Pak Harto, tiga tahun berturut-turut diakui ( terjadi transaksi jual beli ),” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Elevate Beyond Your Limit: BTN Housingpreneur 2025 Sambangi Makassar

Kepala Kantor Wilayah Salampua BTN (Sulawesi, Maluku, Papua) Bagus Hendrisetiawan (kiri), Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin Farida Patittingi (tengah), dan Human Capital Management Division Head BTN Rahmayanti (kanan) hadir dalam Roadshow BTN Housingpreneur 2025 di Makassar, Rabu (3/12). BTN Housingpreneur 2025 digelar kali keduanya tahun ini dengan tujuan mengajak talenta muda Makassar mengembangkan ide perumahan yang inovatif dan mencari solusi perumahan yang relevan dan aplikatif sesuai tema Elevate Beyond Your Limit. Dalam acara tersebut dibahas mengenai tantangan hunian di KTI dan peluang kolaborasi dalam ekosistem perumahan nasional. Aktual/DOK BTN

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Pemerintah Kaji Pemotongan DAM Jemaah Haji di Indonesia

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan pemotongan DAM jemaah haji dilakukan di Indonesia. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, menyebut opsi ini dapat memberikan manfaat besar, mulai dari efisiensi biaya hingga peningkatan gizi masyarakat melalui distribusi daging ke pondok pesantren.

Irfan menjelaskan bahwa jumlah jemaah yang wajib DAM setiap tahun sangat besar. “Ada sekitar 221 ribu jemaah yang wajib pemotongan kambing, dengan biaya sekitar 200 dolar AS per orang,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, angka tersebut belum termasuk denda bagi jemaah yang melanggar ketentuan ringan. “Kami mendapat laporan hampir separuh jemaah melanggar satu sampai dua ketentuan. Nilainya bisa mencapai sekitar 480 juta dolar atau mendekati Rp1 triliun,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa apabila pemotongan DAM dilakukan di Indonesia, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Daging hasil pemotongan dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama pondok pesantren. “Kalau dipotong di sini, pondok-pondok bisa langsung dapat asupan protein. Ini bisa meningkatkan gizi santri,” kata Irfan.

Pemerintah saat ini masih membahas skema tersebut dan akan berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Irfan juga menyebut beberapa negara telah mengizinkan pemotongan DAM dilakukan di negara asal jemaah. “Saya akan bertemu MUI untuk membahas ini lebih jauh, termasuk membandingkan dengan praktik negara lain yang sudah lebih fleksibel,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keputusan final akan ditempuh dengan kehati-hatian. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tetap sesuai syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah maupun masyarakat di dalam negeri.

(Rachma Putri)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Oknum Penyidik Bareskrim Diduga Peras Pengelola KIM Cikande

Petugas dari Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cesium 137 menyegel PT Peter Metal Technology (PTM) di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. PT PTM menjadi sumber radiasi nuklir di kawasan pabrik tersebut. Foto: Ist

Serang, Aktual.com – Terjadi dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Korbannya, pengelola Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, yakni PT Modernland Reality. Sebagai otorita atas kawasan tersebut, oknum tersebut memintai uang hingga ratusan juta.

Menurut informasi dari sumber yang didapat, dugaan pungli oleh oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri, berisinial AKP I. Aksinya bermula dari penyelidikan kasus tercemarnya zat radioaktif di PT Peter Metal Technology di KIM Cikande.

Modusnya, oknum tersebut diduga meminta uang senilai Rp150 juta dan Rp200 juta kepada pengelola KIM Cikande sekaitan penyidikan kasus zat radioaktif tersebut.

“Ada permintaan dua kali awal Oktober senilai 150 juta dan akhir Oktober senilai Rp200 juta ke pihak PT Modernland Reality. Dalihnya untuk konsolidasi dan koordinasi, saksi ahli, dan kegiatan pengecekan laboratorium,” ungkap sumber dari pengelola KIM yang enggan disebut namanya.

Lantas, masih menurut sumber pihaknya setuju menyerahkan uang itu karena janji dari AKP Imran, penyidikan kasua itu tak akan membelit pihak pengelola KIM Cikande dan hanya melibatkan PT PMT.

Namun, setelah sejumlah uang diterima AKP I, janji hanya menetapkan tersangka dari PT PMT tak terbukti.

“Tapi sampai saat ini kasusnya masih berlanjut dan belum dihentikan. Uang yang menerima itu AKP I dan Iptu A,” sebutnya.

Kini, buntutnya pengelola KIM Cikande frustasi lantaran kasus pencemaran zat radiokatif itu masih berlanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain