30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 119

Dugaan Illegal Logging Memperparah Banjir di Sumatera, Ketua MPR: Pemerintah Harus Serius

Foto udara sampah dari kayu gelondongan yang hanyut di danau Singkarak di Nagari Muaro Pingai, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di sepanjang jalur banjir bandang beberapa hari terakhir. Aktual/ ANTARA FOTO/Wawan Kurniawan

Jakarta, aktual.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menilai dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) perlu menjadi perhatian serius pemerintah sebagai salah satu faktor yang memperparah bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah MPR menerima aspirasi publik terkait maraknya dugaan pembalakan liar, Muzani menyebutkan bahwa indikasi tersebut terlihat dari sejumlah dokumentasi yang beredar. Hal ini dia sampaikan dalam keterangan pers usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

“Kalau dari lihat gambar-gambar dan foto-foto yang kami saksikan, entah di Aceh, entah di Sumatra Utara, sepertinya kayu-kayu yang hanyut itu kayu-kayu hasil tebangan itu, yang cukup lama, bukan kayu-kayu yang ditebang baru-baru atau kayu-kayu yang roboh karena terjangan badai,” kata Muzani

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa jika temuan visual tersebut benar adanya, maka praktik pembalakan liar yang tidak terkendali sangat mungkin turut memperparah dampak bencana. Muzani menyampaikan bahwa jika dugaan itu benar, maka terdapat pembalakan liar yang tidak terkendali dan hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana.

Dia menekankan bahwa para pemangku kebijakan lingkungan harus sangat serius memperhatikan persoalan ini karena berpotensi menimbulkan dampak bagi generasi mendatang apabila diabaikan. Dia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran terakhir.

“Karena itu, saya kira, para pemangku kebijakan lingkungan harus sangat serius memperhatikan ini sebagai sebuah faktor di kemudian hari yang bisa menimpa anak-cucu kita kalau kita lalai dan abai dalam urusan ini. Cukup ini menjadi pelajaran terakhir,” katanya Ketika ditanya apakah Presiden Prabowo sudah mendapatkan laporan mengenai penyebab bencana, Muzani menjawab singkat kepala negara telah mendapatkan laporan itu.

Sudah, dapat masukan yang komprehensif,” ucapnya Namun ketika wartawan berusaha mengonfirmasi apakah laporan tersebut menyimpulkan adanya pembalakan liar, Muzani tidak memberikan jawaban rinci mengenai hasil laporan tersebut.

Begitu pula saat ditanya kemungkinan adanya langkah tegas dari Presiden, termasuk isu reshuffle sebagai respons atas bencana dan dugaan kerusakan lingkungan. “Saya balik ke mobil dulu, ya. Cukup, cukup.” ujar Muzani sebelum mengakhiri sesi wawancara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Prabowo Dinilai Kecolongan IMIP Jadi Bandara Internasional, Evaluasi Menhub

Selain Bandara Morowali, di Kab. Morowali terdapat juga satu Bandar Udara khusus yang berada di dalam Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi. Bandara ini resmi dioperasikan pada Oktober 2019 yang lalu untuk melayani kebutuhan perusahaan. . Bandara ini memiliki dimensi landasan pacu panjang 1.890 meter dengan lebar 45 meter serta dilengkapi dengan fasilitas masing-masing 2 unit Damkar, pushback car lektro, GPU, water service cart, dua unit ambulance dan mobil komando. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Pengamat kebijakan publik Uchok Sky Khadafi menilai status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bandara internasional terjadi di luar pengawasan dan pengamatan dari Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, Uchok menyebut Presiden Prabowo kecolongan dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri terhadap bandara IMIP.

“Fakta bahwa Menhan Pak Sjafrie yang mengungkap bandara IMIP tanpa ada perwakilan negara, seperti Bea Cukai, Imigrasi dan AirNav, padahal berstatus sebagai bandara internasional, menunjukkan Pak Prabowo tidak mengetahui hal itu. Pak Prabowo jelas kecolongan dengan Kepmenhub KM 38/2025 yang memberi status bandara internasional kepada IMIP,” papar Uchok, kepada Aktual.com, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Apalagi, katanya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kemudian secara diam-diam mencabut Kepmenhub KM 38/2025 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025 dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 55 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat melayani Penerbangan Langsung Dari Dan/Atau Ke Luar Negeri.

Baca juga:

DPR Minta Polri Segera Investigasi Bandara IMIP

“Setelah ramai status bandara IMIP terungkap ke publik, Menhub tiba-tiba mencabut Kepmenhub KM 38/2025 dengan Kemenhub KM 55/2025. Ini semakin menunjukkan ada yang salah dengan Kepmenhub KM 38/2025, lalu untuk menutupi kesalahan segera dicabut diam-diam dengan Kemenhub KM 55/2025,” ungkap Uchok.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) ini pun meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Dudy Purwagandhi sebagai Menhub. Menurutnya, Dudy harus mempertanggungjawabkan kenapa mengeluarkan Kepmenhub KM 38/2025 yang memberi izin bandara IMIP berstatus bandara internasional.

“Pak Prabowo harus mengevaluasi Dudy Purwagandhi. Kenapa Menhub mengizinkan bandara IMIP sebagai bandara internasional? Mehub harus bertanggung jawab atas hal itu,” tegas Uchok.

Baca juga:

Menhan Sjafrie Soroti Kejanggalan Akses dan Otoritas Negara di Bandara IMIP

Izin Bandara Internasional di Era Prabowo

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B Panjaitan menyampaikan, di era Presiden Joko Widodo bandara IMIP hanya diberikan izin melayani penerbangan domestik. Karena itulah, bandara tersebut tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan.

“Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau weda bay menjadi bandara internasional,” katanya.

Pernyataan Luhut ini seolah memberitahukan bahwa status IMIP sebagai bandara internasional terjadi di era Presiden Prabowo. Yakni melalui Kepmenhub KM 38/2025.

Baca juga:

DPR Desak Usut dan Tindak Semua Pejabat yang Biarkan Bandara IMIP Beroperasi Tanpa Pengawasan

Karena itu, menurut Luhut, apabila ada pihak yang menuduh keputusan bandara IMIP dibuat sepihak oleh Presiden Jokowi RI, ia mempersilahkan siapapun untuk mendatangi dan mempertanyakan kepada dirinya.

“Saya persilakan siapa pun datang kepada saya dengan membawa data jika ingin mempertanyakan keputusan tersebut. Kita tidak berpihak kepada Tiongkok atau Amerika, kita berpihak kepada Indonesia. Faktanya, saat itu Tiongkok adalah satu-satunya negara yang siap masuk,” ungkap Luhut.

Layanan Penerbangan Internasional IMIP Dicabut

Kementerian Perhubungan resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut ditetapkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Baca juga:

Status Internasional Dicabut Diam-diam, Bandara IMIP Disorot Soal Keamanan dan Izin

Aturan baru ini sekaligus membatalkan ketentuan sebelumnya, yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025. Pada beleid lama, terdapat tiga bandara khusus yang diberi kewenangan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam kondisi tertentu, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara), dan Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah).

Melalui KM 55 Tahun 2025, Kemenhub hanya mempertahankan status tersebut untuk satu bandara saja, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau. Dua bandara lainnya yaitu IMIP dan Weda Bay tidak lagi mempunyai izin penerbangan internasional langsung.

Namun, saat Aktual.com menulis berita berjudul Bandara Tanpa Negara: Gadaikan Kedaulatan demi Investasi, DPR Segera Panggil Menhub, tidak ada satu pun informasi yang menyebutkan adanya pencabutan Kepmenhub KM 38/2025.

Informasi mengenai pencabutan Kepmenhub KM 38/2025 dan menggantinya dengan Kemenhub KM 55/2025 baru muncul usai ramainya pengungkapkan bandara tanpa negara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Kamis, 20 November 2025.

Meskipun begitu, Dudy Purwagandhi menandatangani Kepmenhub KM 38/2025 pada 13 Oktober 2025.

Iklim Investasi

Sementara itu, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pencabutan status internasional bandara IMIP tidak akan mengganggu iklim investasi nasional. Hal itu ia sampaikan saat ditemui aktual.com di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12/2025).

Rosan menilai para investor tidak melihat perubahan tersebut sebagai ancaman, selama pemerintah terus melakukan penyempurnaan regulasi dan menjaga stabilitas nasional.

“Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi. Karena dari perspektif investor, yang mereka lihat adalah penyempurnaan kebijakan yang terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Warning Pemerintah Soal Operasional Bandara IMIP Tanpa Pengawasan Negara

Menanggapi soal potensi gangguan operasional pada industri nikel di Morowali, Rosan menegaskan, pemerintah terus menyelaraskan seluruh aspek teknis agar rantai industri dan arus investasi tetap berjalan tanpa hambatan.

Namun, Rosan tidak merinci besaran kontribusi ekonomi kawasan Morowali terhadap investasi nasional. Ia hanya menyampaikan pemerintah akan memastikan seluruh regulasi dan operasional berjalan tanpa menghambat aktivitas kawasan industri strategis tersebut.

Selain itu, ia juga menjelaskan, persaingan menarik investasi asing kini semakin ketat. Indonesia harus bersaing dengan negara-negara tetangga dalam menyediakan ekosistem investasi yang terukur, terstruktur, dan pasti.

Baca juga:

Bandara IMIP Tanpa Pengawasan, DPR Akan Panggil Menhan hingga Kepala BIN

“Kita ini bersaing dengan negara-negara lain dalam menarik investor luar negeri. Jadi perizinan harus semakin terukur dan terstruktur. Itu yang mereka utamakan,” kata Rosan.

Selain aspek perizinan, Rosan menekankan, stabilitas politik dan keamanan menjadi salah satu faktor yang paling diapresiasi oleh investor asing.

“Perubahan politik di Indonesia tidak menimbulkan kegaduhan. Mereka selalu mengapresiasi peace and stability yang kita jaga, ini menjadi salah satu keunggulan kita dibanding negara tetangga,” jelasnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Bencana Sumatera Renggut 712 Nyawa, 507 Warga Masih Hilang

Jakarta, aktual.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan peningkatan signifikan jumlah korban akibat banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga Selasa (2/12) sore, jumlah korban meninggal mencapai 712 orang, sementara 507 orang lainnya masih dinyatakan hilang.

Mengacu pada data resmi BNPB, Aceh mencatat 218 korban meninggal dan 227 orang hilang. Di Sumatera Utara, terdapat 301 korban meninggal serta 163 orang hilang. Adapun Sumatera Barat mencatat 193 orang meninggal dan 117 orang hilang.

Korban luka-luka di tiga provinsi tersebut mencapai 2.564 orang, sementara jumlah warga yang terdampak banjir dan longsor menembus 3,3 juta jiwa. Gelombang bencana yang menerjang sekitar 50 kabupaten/kota itu juga merusak ribuan rumah warga secara berat.

Dari sisi ekonomi, Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan kerugian akibat bencana banjir dan longsor tersebut mencapai Rp68,67 triliun. Estimasi itu dihitung berdasarkan lima kategori kerugian, mulai dari kerusakan rumah serta jembatan, hilangnya pendapatan keluarga selama 20 hari kerja, kerugian produksi sawah dengan asumsi hasil panen 7 ton per hektare, hingga biaya perbaikan jalan sepanjang 1.000 meter.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa skala bencana ini tidak dapat dilepaskan dari masifnya alih fungsi lahan dalam satu dekade terakhir. Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menjelaskan bahwa sejak 2016 hingga 2024, ketiga provinsi terdampak kehilangan sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan. Selain itu, terdapat 631 izin perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

“Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor tambang, lalu kemudian juga di sektor perkebunan monokultur sawit, PBPH atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dan industri-industri energi lainnya seperti PLTA dalam skala yang besar yang terjadi di Batang Toru dan wilayah lainnya,” kata Uli.

Ia menambahkan bahwa kondisi ekologis ketiga provinsi itu telah berada pada tingkat kerentanan tinggi. Akibatnya, ketika cuaca ekstrem datang, dampak kerusakannya menjadi jauh lebih besar.

“Jadi, kami melihat bahwa alih fungsi lahan itu adalah penyebab utama dari banjir yang terjadi di tiga provinsi itu. Curah hujan, siklon, dan lain sebagainya itu hanya pemicu. Tetapi kondisi ekologis kita itu sendiri juga sudah rentan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Deputi Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI menerima Tim Starnas KPK

Deputi Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Plh. Inspektur, menerima kunjungan Tim Starnas KPK di Jakarta, Selasa (2/11/2025).

Jakarta, aktual.com – Deputi Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Plh. Inspektur, menerima kunjungan Tim Starnas KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputy dan turut dihadiri Kasubag Sekretariat Inspektorat, Yuni Erawati, serta para auditor muda.

Kedatangan Tim Starnas KPK yang terdiri dari Didik Mulyanto, Rifai Asegaf, dan Muhammad Isro bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Sekretariat Jenderal MPR RI telah melaksanakan tindak lanjut aksi pencegahan korupsi, khususnya terkait pengelolaan konflik kepentingan (Conflict of Interest/COI). Selain itu, tim juga memastikan bahwa seluruh aksi pencegahan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Pertemuan dimulai pukul 09.30 dan berlangsung hingga 11.30 WIB. Acara dibuka dengan paparan dari Tim Starnas KPK mengenai mekanisme kerja Starnas, usulan tindak lanjut, serta jenis-jenis konflik kepentingan dan cara pengelolaannya. Tim juga menjelaskan mengenai pembangunan sistem pengelolaan COI serta pemetaan risiko, yang menjadi fondasi dalam upaya penguatan tata kelola antikorupsi di instansi pemerintah.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, di mana berbagai isu teknis dan langkah strategis dalam implementasi pengendalian konflik kepentingan dibahas secara mendalam. Suasana dialog berlangsung aktif dan konstruktif, mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan integritas dan kualitas tata kelola di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Saingi K-pop hingga Hollywood Kemenekraf Perkuat Ekosistem IP Nasional

Citayam Fashion Week Tampilkan Tema Sekolah hingga Film Barbie
Citayam Fashion Week Tampilkan Tema Sekolah hingga Film Barbie

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Ekonomi Kreatif menetapkan program Creative by Indonesia sebagai agenda strategis pada 2026 untuk mendorong Intellectual Property (IP) lokal menembus pasar global. Hal itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, dalam acara Road to Rapimnas 2025 Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Riefky mengatakan Creative by Indonesia akan menjadi kampanye nasional untuk mengorkestrasi “Indonesian Wave”, agar karya kreatif Indonesia dapat bersaing dengan fenomena global seperti K-pop, J-pop, Bollywood, maupun Hollywood. “Kita ingin memastikan karya kreatif Indonesia memiliki daya saing global,” ujarnya.

Program tersebut diproyeksikan mengakselerasi nilai ekspor ekraf yang ditargetkan mencapai 27,85 miliar dolar AS pada 2026. Kemenekraf juga menyiapkan kurasi IP unggulan dari film, gim, musik, hingga subsektor ekraf lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Prabowo Minta Daerah Siaga Iklim, Eddy Soeparno: UU Pengelolaan Perubahan Iklim Perlu Disegerakan!

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang kian nyata. Ia meminta seluruh daerah di Indonesia tidak lengah dan mulai mengantisipasi risiko lingkungan yang bisa mempengaruhi keselamatan masyarakat.

Hal tersebut diungkap Prabowo usai meninjau wilayah terdampak banjir dan longsor di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (1/12).

Merespons hal ini, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai, perintah Presiden Prabowo menegaskan komitmen beliau untuk siaga menghadapi dampak perubahan iklim.

“Sebelumnya saya sampaikan bahwa bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar adalah alarm krisis iklim. Bersyukur karena Presiden Prabowo juga menegaskan hal yang sama bahwa semua daerah harus mengantisipasi dampak perubahan iklim. Ini langkah tepat menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin memburuk,” kata Eddy.

Lebih lanjut, Doktor Ilmu Politik UI ini menyampaikan situasi perubahan iklim saat ini dan kedepan membutuhkan koordinasi yang kuat dan strategis antara pemerintah pusat dan daerah.

Karena itu menurut Eddy Soeparno, situasi saat ini menjadi momentum yang tepat untuk membahas dan mengesahkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dalam Prolegnas 2026.

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim diharapkan akan mengatur penanganan emisi gas rumah kaca yang menjadi pemicu krisis iklim. RUU ini juga akan diselaraskan dengan RUU Energi Baru Terbarukan yang mengatur peta jalan transisi energi, sebagai bagian dari komitmen kita untuk melakukan dekarbonisasi dan mencapai Net Zero Emmission sebelum tahun 2060.”

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini sejalan dengan komitmen dan arahan Presiden Prabowo untuk bersiaga menghadapi dampak perubahan iklim yang lebih buruk ke depannya,” lanjut Eddy.

Waketum PAN ini juga mendorong agar aksi penanganan iklim dilakukan secara lebih cepat, khususnya penurunan emisi karbon dengan akselerasi transisi energi.

“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo untuk memperbesar bauran energi terbarukan dan melakukan akselerasi transisi energi. Ini adalah langkah strategis menghadapi krisis iklim di satu sisi dan mewujudkan ketahanan energi di sisi yang lain,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain