30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 120

Prabowo Dinilai Kecolongan IMIP Jadi Bandara Internasional, Evaluasi Menhub

Selain Bandara Morowali, di Kab. Morowali terdapat juga satu Bandar Udara khusus yang berada di dalam Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi. Bandara ini resmi dioperasikan pada Oktober 2019 yang lalu untuk melayani kebutuhan perusahaan. . Bandara ini memiliki dimensi landasan pacu panjang 1.890 meter dengan lebar 45 meter serta dilengkapi dengan fasilitas masing-masing 2 unit Damkar, pushback car lektro, GPU, water service cart, dua unit ambulance dan mobil komando. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Pengamat kebijakan publik Uchok Sky Khadafi menilai status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bandara internasional terjadi di luar pengawasan dan pengamatan dari Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, Uchok menyebut Presiden Prabowo kecolongan dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri terhadap bandara IMIP.

“Fakta bahwa Menhan Pak Sjafrie yang mengungkap bandara IMIP tanpa ada perwakilan negara, seperti Bea Cukai, Imigrasi dan AirNav, padahal berstatus sebagai bandara internasional, menunjukkan Pak Prabowo tidak mengetahui hal itu. Pak Prabowo jelas kecolongan dengan Kepmenhub KM 38/2025 yang memberi status bandara internasional kepada IMIP,” papar Uchok, kepada Aktual.com, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Apalagi, katanya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kemudian secara diam-diam mencabut Kepmenhub KM 38/2025 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025 dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 55 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat melayani Penerbangan Langsung Dari Dan/Atau Ke Luar Negeri.

Baca juga:

DPR Minta Polri Segera Investigasi Bandara IMIP

“Setelah ramai status bandara IMIP terungkap ke publik, Menhub tiba-tiba mencabut Kepmenhub KM 38/2025 dengan Kemenhub KM 55/2025. Ini semakin menunjukkan ada yang salah dengan Kepmenhub KM 38/2025, lalu untuk menutupi kesalahan segera dicabut diam-diam dengan Kemenhub KM 55/2025,” ungkap Uchok.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) ini pun meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Dudy Purwagandhi sebagai Menhub. Menurutnya, Dudy harus mempertanggungjawabkan kenapa mengeluarkan Kepmenhub KM 38/2025 yang memberi izin bandara IMIP berstatus bandara internasional.

“Pak Prabowo harus mengevaluasi Dudy Purwagandhi. Kenapa Menhub mengizinkan bandara IMIP sebagai bandara internasional? Mehub harus bertanggung jawab atas hal itu,” tegas Uchok.

Baca juga:

Menhan Sjafrie Soroti Kejanggalan Akses dan Otoritas Negara di Bandara IMIP

Izin Bandara Internasional di Era Prabowo

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B Panjaitan menyampaikan, di era Presiden Joko Widodo bandara IMIP hanya diberikan izin melayani penerbangan domestik. Karena itulah, bandara tersebut tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan.

“Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau weda bay menjadi bandara internasional,” katanya.

Pernyataan Luhut ini seolah memberitahukan bahwa status IMIP sebagai bandara internasional terjadi di era Presiden Prabowo. Yakni melalui Kepmenhub KM 38/2025.

Baca juga:

DPR Desak Usut dan Tindak Semua Pejabat yang Biarkan Bandara IMIP Beroperasi Tanpa Pengawasan

Karena itu, menurut Luhut, apabila ada pihak yang menuduh keputusan bandara IMIP dibuat sepihak oleh Presiden Jokowi RI, ia mempersilahkan siapapun untuk mendatangi dan mempertanyakan kepada dirinya.

“Saya persilakan siapa pun datang kepada saya dengan membawa data jika ingin mempertanyakan keputusan tersebut. Kita tidak berpihak kepada Tiongkok atau Amerika, kita berpihak kepada Indonesia. Faktanya, saat itu Tiongkok adalah satu-satunya negara yang siap masuk,” ungkap Luhut.

Layanan Penerbangan Internasional IMIP Dicabut

Kementerian Perhubungan resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut ditetapkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Baca juga:

Status Internasional Dicabut Diam-diam, Bandara IMIP Disorot Soal Keamanan dan Izin

Aturan baru ini sekaligus membatalkan ketentuan sebelumnya, yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025. Pada beleid lama, terdapat tiga bandara khusus yang diberi kewenangan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam kondisi tertentu, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara), dan Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah).

Melalui KM 55 Tahun 2025, Kemenhub hanya mempertahankan status tersebut untuk satu bandara saja, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau. Dua bandara lainnya yaitu IMIP dan Weda Bay tidak lagi mempunyai izin penerbangan internasional langsung.

Namun, saat Aktual.com menulis berita berjudul Bandara Tanpa Negara: Gadaikan Kedaulatan demi Investasi, DPR Segera Panggil Menhub, tidak ada satu pun informasi yang menyebutkan adanya pencabutan Kepmenhub KM 38/2025.

Informasi mengenai pencabutan Kepmenhub KM 38/2025 dan menggantinya dengan Kemenhub KM 55/2025 baru muncul usai ramainya pengungkapkan bandara tanpa negara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Kamis, 20 November 2025.

Meskipun begitu, Dudy Purwagandhi menandatangani Kepmenhub KM 38/2025 pada 13 Oktober 2025.

Iklim Investasi

Sementara itu, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pencabutan status internasional bandara IMIP tidak akan mengganggu iklim investasi nasional. Hal itu ia sampaikan saat ditemui aktual.com di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12/2025).

Rosan menilai para investor tidak melihat perubahan tersebut sebagai ancaman, selama pemerintah terus melakukan penyempurnaan regulasi dan menjaga stabilitas nasional.

“Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi. Karena dari perspektif investor, yang mereka lihat adalah penyempurnaan kebijakan yang terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Warning Pemerintah Soal Operasional Bandara IMIP Tanpa Pengawasan Negara

Menanggapi soal potensi gangguan operasional pada industri nikel di Morowali, Rosan menegaskan, pemerintah terus menyelaraskan seluruh aspek teknis agar rantai industri dan arus investasi tetap berjalan tanpa hambatan.

Namun, Rosan tidak merinci besaran kontribusi ekonomi kawasan Morowali terhadap investasi nasional. Ia hanya menyampaikan pemerintah akan memastikan seluruh regulasi dan operasional berjalan tanpa menghambat aktivitas kawasan industri strategis tersebut.

Selain itu, ia juga menjelaskan, persaingan menarik investasi asing kini semakin ketat. Indonesia harus bersaing dengan negara-negara tetangga dalam menyediakan ekosistem investasi yang terukur, terstruktur, dan pasti.

Baca juga:

Bandara IMIP Tanpa Pengawasan, DPR Akan Panggil Menhan hingga Kepala BIN

“Kita ini bersaing dengan negara-negara lain dalam menarik investor luar negeri. Jadi perizinan harus semakin terukur dan terstruktur. Itu yang mereka utamakan,” kata Rosan.

Selain aspek perizinan, Rosan menekankan, stabilitas politik dan keamanan menjadi salah satu faktor yang paling diapresiasi oleh investor asing.

“Perubahan politik di Indonesia tidak menimbulkan kegaduhan. Mereka selalu mengapresiasi peace and stability yang kita jaga, ini menjadi salah satu keunggulan kita dibanding negara tetangga,” jelasnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Bencana Sumatera Renggut 712 Nyawa, 507 Warga Masih Hilang

Jakarta, aktual.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan peningkatan signifikan jumlah korban akibat banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga Selasa (2/12) sore, jumlah korban meninggal mencapai 712 orang, sementara 507 orang lainnya masih dinyatakan hilang.

Mengacu pada data resmi BNPB, Aceh mencatat 218 korban meninggal dan 227 orang hilang. Di Sumatera Utara, terdapat 301 korban meninggal serta 163 orang hilang. Adapun Sumatera Barat mencatat 193 orang meninggal dan 117 orang hilang.

Korban luka-luka di tiga provinsi tersebut mencapai 2.564 orang, sementara jumlah warga yang terdampak banjir dan longsor menembus 3,3 juta jiwa. Gelombang bencana yang menerjang sekitar 50 kabupaten/kota itu juga merusak ribuan rumah warga secara berat.

Dari sisi ekonomi, Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan kerugian akibat bencana banjir dan longsor tersebut mencapai Rp68,67 triliun. Estimasi itu dihitung berdasarkan lima kategori kerugian, mulai dari kerusakan rumah serta jembatan, hilangnya pendapatan keluarga selama 20 hari kerja, kerugian produksi sawah dengan asumsi hasil panen 7 ton per hektare, hingga biaya perbaikan jalan sepanjang 1.000 meter.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa skala bencana ini tidak dapat dilepaskan dari masifnya alih fungsi lahan dalam satu dekade terakhir. Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menjelaskan bahwa sejak 2016 hingga 2024, ketiga provinsi terdampak kehilangan sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan. Selain itu, terdapat 631 izin perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

“Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor tambang, lalu kemudian juga di sektor perkebunan monokultur sawit, PBPH atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dan industri-industri energi lainnya seperti PLTA dalam skala yang besar yang terjadi di Batang Toru dan wilayah lainnya,” kata Uli.

Ia menambahkan bahwa kondisi ekologis ketiga provinsi itu telah berada pada tingkat kerentanan tinggi. Akibatnya, ketika cuaca ekstrem datang, dampak kerusakannya menjadi jauh lebih besar.

“Jadi, kami melihat bahwa alih fungsi lahan itu adalah penyebab utama dari banjir yang terjadi di tiga provinsi itu. Curah hujan, siklon, dan lain sebagainya itu hanya pemicu. Tetapi kondisi ekologis kita itu sendiri juga sudah rentan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Deputi Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI menerima Tim Starnas KPK

Deputi Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Plh. Inspektur, menerima kunjungan Tim Starnas KPK di Jakarta, Selasa (2/11/2025).

Jakarta, aktual.com – Deputi Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Plh. Inspektur, menerima kunjungan Tim Starnas KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputy dan turut dihadiri Kasubag Sekretariat Inspektorat, Yuni Erawati, serta para auditor muda.

Kedatangan Tim Starnas KPK yang terdiri dari Didik Mulyanto, Rifai Asegaf, dan Muhammad Isro bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Sekretariat Jenderal MPR RI telah melaksanakan tindak lanjut aksi pencegahan korupsi, khususnya terkait pengelolaan konflik kepentingan (Conflict of Interest/COI). Selain itu, tim juga memastikan bahwa seluruh aksi pencegahan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Pertemuan dimulai pukul 09.30 dan berlangsung hingga 11.30 WIB. Acara dibuka dengan paparan dari Tim Starnas KPK mengenai mekanisme kerja Starnas, usulan tindak lanjut, serta jenis-jenis konflik kepentingan dan cara pengelolaannya. Tim juga menjelaskan mengenai pembangunan sistem pengelolaan COI serta pemetaan risiko, yang menjadi fondasi dalam upaya penguatan tata kelola antikorupsi di instansi pemerintah.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, di mana berbagai isu teknis dan langkah strategis dalam implementasi pengendalian konflik kepentingan dibahas secara mendalam. Suasana dialog berlangsung aktif dan konstruktif, mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan integritas dan kualitas tata kelola di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Saingi K-pop hingga Hollywood Kemenekraf Perkuat Ekosistem IP Nasional

Citayam Fashion Week Tampilkan Tema Sekolah hingga Film Barbie
Citayam Fashion Week Tampilkan Tema Sekolah hingga Film Barbie

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Ekonomi Kreatif menetapkan program Creative by Indonesia sebagai agenda strategis pada 2026 untuk mendorong Intellectual Property (IP) lokal menembus pasar global. Hal itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, dalam acara Road to Rapimnas 2025 Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Riefky mengatakan Creative by Indonesia akan menjadi kampanye nasional untuk mengorkestrasi “Indonesian Wave”, agar karya kreatif Indonesia dapat bersaing dengan fenomena global seperti K-pop, J-pop, Bollywood, maupun Hollywood. “Kita ingin memastikan karya kreatif Indonesia memiliki daya saing global,” ujarnya.

Program tersebut diproyeksikan mengakselerasi nilai ekspor ekraf yang ditargetkan mencapai 27,85 miliar dolar AS pada 2026. Kemenekraf juga menyiapkan kurasi IP unggulan dari film, gim, musik, hingga subsektor ekraf lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Prabowo Minta Daerah Siaga Iklim, Eddy Soeparno: UU Pengelolaan Perubahan Iklim Perlu Disegerakan!

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang kian nyata. Ia meminta seluruh daerah di Indonesia tidak lengah dan mulai mengantisipasi risiko lingkungan yang bisa mempengaruhi keselamatan masyarakat.

Hal tersebut diungkap Prabowo usai meninjau wilayah terdampak banjir dan longsor di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (1/12).

Merespons hal ini, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai, perintah Presiden Prabowo menegaskan komitmen beliau untuk siaga menghadapi dampak perubahan iklim.

“Sebelumnya saya sampaikan bahwa bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar adalah alarm krisis iklim. Bersyukur karena Presiden Prabowo juga menegaskan hal yang sama bahwa semua daerah harus mengantisipasi dampak perubahan iklim. Ini langkah tepat menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin memburuk,” kata Eddy.

Lebih lanjut, Doktor Ilmu Politik UI ini menyampaikan situasi perubahan iklim saat ini dan kedepan membutuhkan koordinasi yang kuat dan strategis antara pemerintah pusat dan daerah.

Karena itu menurut Eddy Soeparno, situasi saat ini menjadi momentum yang tepat untuk membahas dan mengesahkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dalam Prolegnas 2026.

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim diharapkan akan mengatur penanganan emisi gas rumah kaca yang menjadi pemicu krisis iklim. RUU ini juga akan diselaraskan dengan RUU Energi Baru Terbarukan yang mengatur peta jalan transisi energi, sebagai bagian dari komitmen kita untuk melakukan dekarbonisasi dan mencapai Net Zero Emmission sebelum tahun 2060.”

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini sejalan dengan komitmen dan arahan Presiden Prabowo untuk bersiaga menghadapi dampak perubahan iklim yang lebih buruk ke depannya,” lanjut Eddy.

Waketum PAN ini juga mendorong agar aksi penanganan iklim dilakukan secara lebih cepat, khususnya penurunan emisi karbon dengan akselerasi transisi energi.

“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo untuk memperbesar bauran energi terbarukan dan melakukan akselerasi transisi energi. Ini adalah langkah strategis menghadapi krisis iklim di satu sisi dan mewujudkan ketahanan energi di sisi yang lain,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

RRT Salah Sasaran: Urusan Ijazah Jokowi Seharusnya Ditanyakan kepada Partai-Partai Pengusungnya, Bukan ke KPU atau Kampus

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute)

Jakarta, aktual.com – Polemik soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali memanas. Trio pengusung isu ini—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa—yang populer dengan sebutan RRT, tampak begitu aktif berkeliling mencari jawaban. Mereka mendatangi UGM, KPU Surakarta, KPU Pusat, Komisi Informasi Publik, hingga membuka forum-forum diskusi daring.

Upaya itu tentu merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Namun, jika dilihat dari perspektif tata negara dan logika dasar pemilu, langkah RRT sebenarnya salah sasaran. Mereka sibuk mengetuk pintu yang bukan pelaku utama, sementara pihak yang paling bertanggung jawab justru tidak pernah disentuh: partai-partai politik yang mengusung Jokowi sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 dan 2019.

Analogi Simpel: Siapa Mengusulkan, Dia Bertanggung Jawab

Untuk membuatnya lebih mudah dipahami, mari memakai analogi “rumah tangga = negara”, yang sering digunakan dalam pendidikan kewarganegaraan:

• Rakyat adalah Istri — pemilik rumah dan sumber kedaulatan.

• MPR adalah Suami — kepala rumah tangga yang menjaga arah keluarga.

• Presiden hanyalah Asisten Rumah Tangga — pelayan publik yang dipekerjakan untuk menjalankan tugas sehari-hari.

• Partai Politik adalah Agen Asisten Rumah Tangga — pihak yang mengusulkan dan menjamin kualitas sang asisten.

Dengan analogi ini, logika menjadi sangat sederhana:

Jika “asisten rumah tangga” bermasalah, maka yang pertama dimintai pertanggungjawaban adalah agensinya — bukan RT, bukan RW, bukan tetangga, apalagi kampus tempat dia sekolah 30 tahun lalu.

Jika pemerintah adalah asisten rumah tangga, maka Jokowi sebagai calon presiden diusulkan melalui agen bernama partai politik. Dan jika ada dugaan dokumen bermasalah, maka parpol pengusunglah pihak pertama yang harus menjelaskan kepada publik.

Siapa Parpol Pengusung Jokowi?

Pilpres 2014 – Koalisi Indonesia Hebat (KIH):

• PDI Perjuangan

• PKB

• NasDem

• Hanura

Pilpres 2019 – Koalisi Indonesia Kerja (KIK):

• PDI Perjuangan

• Golkar

• PKB

• NasDem

• PPP

• Hanura

• PKPI

• Perindo

• PSI

Merekalah yang secara resmi menandatangani dokumen pencalonan Jokowi.

Merekalah yang menyatakan kepada negara dan rakyat bahwa Jokowi layak dan memenuhi syarat sebagai calon presiden.

Merekalah yang berkewajiban melakukan verifikasi administratif, termasuk keabsahan ijazah.

Jika sekarang muncul keraguan, maka pintu pertama yang harus diketuk bukanlah KPU atau kampus, tetapi parpol pengusung itu sendiri.

Mengapa Parpol? Karena Mereka Agen Politik yang Mengambil Keputusan

Dalam sistem pemilu Indonesia, KPU hanya mencatat dan memvalidasi dokumen yang diserahkan parpol.

Kampus hanya menyimpan data akademik, bukan lembaga politik.

Yang bertanggung jawab penuh atas rekam jejak calon presiden adalah:

Parpol pengusung.

Itu sebabnya investigasi RRT bakal lebih tepat sasaran jika mereka:

1. Meminta klarifikasi resmi dari semua parpol pengusung Jokowi 2014 dan 2019.

2. Menanyakan prosedur verifikasi ijazah yang pernah dilakukan parpol.

3. Meminta parpol menyampaikan pertanggungjawaban kepada publik.

4. Mengonfirmasi apakah proses itu dilakukan secara benar atau tidak.

Jika parpol mengakui bahwa mereka lalai, barulah terbuka ruang investigasi lebih dalam ke lembaga lain.

Mengapa RRT Justru Melompati Pelaku Utama?

RRT berkeliling kampus, mendatangi KPU, dan mencari arsip 40 tahun lalu. Itu kerja keras yang patut dihargai. Tetapi secara struktur kenegaraan, langkah itu melompat dan melewatkan titik paling fundamental.

Alasannya sederhana:

• KPU tidak mengajukan calon presiden;

• UGM tidak mengusulkan Jokowi sebagai calon;

• Komisi Informasi tidak menjamin kelayakan;

Semua tanggung jawab berada pada parpol.

Maka RRT sesungguhnya menembak sasaran yang berada di luar jalur prosedur.

Jika Parpol Angkat Tangan, Barulah Publik Masuk

Skenarionya jelas:

1. RRT bertanya ke semua parpol pengusung Jokowi.

2. Parpol mengakui kelalaian (atau membantah).

3. Jika parpol mengakui lalai → investigasi publik menjadi sepenuhnya sah dan justifiable.

4. Jika parpol menolak menjawab → publik berhak mempertanyakan profesionalisme mereka.

Dalam demokrasi, tanggung jawab itu berjenjang, bukan liar ke mana-mana.

Arahkan Kritik ke Tempat yang Benar

RRT berhak mengkritik, menelusuri, dan mempertanyakan. Itu bagian dari dinamika demokrasi. Tetapi jika ingin menyelesaikan persoalan secara benar, maka mereka harus mulai dari pihak yang mengusulkan, bukan dari institusi yang hanya memproses dokumen.

Polemik ijazah Jokowi tidak akan pernah selesai jika publik terus mengetuk pintu yang salah. Karena itu, langkah paling logis dan paling konstitusional adalah:

Minta pertanggungjawaban kepada partai-partai politik pengusung Jokowi dalam dua pemilu presiden.

Baru setelah itu, jika ada pengakuan kelalaian, ruang investigasi terbuka lebar.

Demokrasi berjalan jika kritik diarahkan ke tempat yang tepat — bukan ke pintu yang seharusnya tidak disalahkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain