Jakarta, aktual.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Sdr. Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi.
Kerugian Negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum dalam proses akuisisi termasuk diantaranya pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.
Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/Perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia.
Tidak hanya terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengkondisian tersebut.
Selain itu, kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakusisi (2017-2021) dalam tren menurun atau declining, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, sering disebut dengan istilah current ratio.
Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi.
Di sisi aset, lebih dari 95% nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.
Di sisi kewajiban, masih terdapat hutang bank sebesar Rp580 M pada saat menjelang akuisisi. Tidak hanya berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya.
Proses dan hasil due diligence yang tidak obyektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, justru pertimbangan bisnis akuisisi juga turut menjadi tanda tanya.
Kemudian berdasarkan data-data aktual, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak, karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99%, dengan menggunakan modal yang tingkat bunga nya sebesar 11,11%. Kerugian akan semakin menggulung di masa depan.
Perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar. Sementara dengan metode asset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar -96,3 miliar.
Perhitungan net asset tersebut dengan mengurangkan total asset dan total kewajiban PT JN setelah nilai kapal PT JN disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan.
Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambil alihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar.
Lebih lanjut, dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset yang dimiliki oleh PT JN tapi juga termasuk kewajiban PT JN seperti hutang bank, hutang pembiayaan, hutang usaha, dan lainnya.
Sehingga nilai sebesar Rp19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP.
Adanya kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP dimana PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.
Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau hutang yang harus dilunasi.
Selain Bandara Morowali, di Kab. Morowali terdapat juga satu Bandar Udara khusus yang berada di dalam Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi. Bandara ini resmi dioperasikan pada Oktober 2019 yang lalu untuk melayani kebutuhan perusahaan.
.
Bandara ini memiliki dimensi landasan pacu panjang 1.890 meter dengan lebar 45 meter serta dilengkapi dengan fasilitas masing-masing 2 unit Damkar, pushback car lektro, GPU, water service cart, dua unit ambulance dan mobil komando. Foto: Ist
Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi temuan adanya bandara ilegal di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang sebelumnya diungkapkan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoedin. Ia menegaskan bahwa keberadaan fasilitas penerbangan yang beroperasi tanpa kehadiran unsur negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kedaulatan dan keamanan nasional.
“Setiap fasilitas penerbangan di Indonesia harus berada dalam pengawasan penuh perangkat negara. Ketidakhadiran unsur imigrasi, bea cukai, maupun pengendalian navigasi udara jelas menimbulkan pertanyaan serius, karena hal tersebut menyangkut kedaulatan dan keamanan nasional,” tegas Dave di Kompleks Parlemen, Rabu (26/11/2025).
Untuk memastikan kebenaran temuan bandara ilegal di Morowali tersebut, Dave memastikan Komisi I DPR RI akan segera memanggil Menhan, Kepala BIN, serta lembaga terkait lainnya yang menjadi mitra kerja komisi.
“Komisi I tentu akan menindaklanjuti dengan meminta penjelasan dari Kementerian Pertahanan, BIN, dan TNI. Kita ingin memastikan bagaimana sebuah fasilitas penerbangan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan resmi,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan bahwa temuan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan pertahanan dan intelijen nasional.
“Apakah terdapat kelalaian atau kelemahan koordinasi antaraparat, hal tersebut perlu dikaji secara objektif agar dapat diperbaiki,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I mendorong pemerintah melakukan verifikasi lapangan dan menutup celah hukum yang memungkinkan pengoperasian bandara tanpa izin negara. Dave menegaskan bahwa sistem pengawasan udara terpadu merupakan kunci dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara di tengah meningkatnya dinamika keamanan regional.
“Kami mendorong penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga, mulai dari pertahanan, intelijen, imigrasi, hingga kepabeanan. Pengawasan airstrip di kawasan industri harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Jakarta, aktual.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) yang baru di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penunjukan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di Kejagung RI. Informasi dalam dokumen itu turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
“Benar,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (26/11/2025).
Dengan keputusan ini, Kuntadi akan menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa purnatugas. Anang menambahkan bahwa mantan Direktur Penyidikan Jampidsus tersebut dijadwalkan dilantik sebagai Kepala BPA pada Kamis (26/11/2025).
Selain Kuntadi, pelantikan juga akan dilakukan untuk Syarief Sulaeman Nahdi dan Nurcahyo Jungkung Madyo.
Syarief yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung akan menempati posisi Dirdik Jampidsus Kejagung RI menggantikan Nurcahyo. Sementara itu, Nurcahyo dipindahkan untuk mengisi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Iya (Kuntadi, Nurcahyo hingga Syarief dilantik besok),” tutup Anang.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan hasil evaluasi akhir tahun Fraksi Partai Golkar MPR RI usai rapat internal yang berlangsung di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Aktual/DOK MPR RI
Jakarta, aktual.com – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan hasil evaluasi akhir tahun Fraksi Partai Golkar MPR RI usai rapat internal yang berlangsung di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Rapat evaluasi akhir tahun Fraksi Partai Golkar MPR RI menjadi momentum bagi fraksi untuk meninjau kembali seluruh agenda, program, dan inisiatif kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun.
Mekeng menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, seluruh capaian dikaji secara menyeluruh untuk memastikan arah kerja fraksi tetap relevan dengan kebutuhan bangsa serta selaras dengan dinamika politik nasional. termasuk kajian mengenai anggaran pendidikan serta inisiatif pengembangan konsep obligasi daerah.
“Kami sudah melakukan pembahasan tentang anggaran pendidikan, dan sekarang kami memulai pendalaman mengenai obligasi daerah,” ujar Mekeng.
Mekeng menuturkan, bahwa Fraksi yang dipimpinnya tetap memandang bahwa pendidikan tetap menjadi sektor prioritas yang membutuhkan pengawasan ketat, terutama terkait efektivitas penyaluran anggaran dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Kajian yang telah dilakukan sepanjang tahun menjadi dasar fraksi untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada pemerataan akses pendidikan. Ia juga mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam kemajuan dalam kemandirian daerah.
“Yang pasti adalah terjadi perubahan yang cukup signifikan setelah Pak Prabowo memimpin negara ini. Pak Prabowo menginginkan daerah-daerah agar mandiri di dalam membangun daerahnya, karena pusat juga perlu anggaran untuk membangun,” tuturnya.
Terutama kata dia, dengan melihat adanya perubahan signifikan pada sektor keuangan daerah setelah revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Selain itu juga ia menyoroti skema baru Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak lagi berbasis pada penerimaan negara telah mempengaruhi struktur anggaran daerah. Hal ini mendorong perlunya inovasi kebijakan, termasuk inisiatif obligasi daerah yang kini tengah didorong oleh Fraksi Golkar.
“Dengan perubahan undang-undang HKPD, hubungan keuangan pusat dan daerah, di mana DAU tidak lagi berpatokan pada penerimaan negara, terjadilah perubahan anggaran pada daerah-daerah. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar menginisiasi penerbitan undang-undang tentang komplikasi daerah,” tuturnya.
Untuk memperkaya kajian tersebut, fraksi telah mengadakan sejumlah sarasehan di berbagai daerah sebagai forum dialog langsung dengan pemangku kepentingan lokal. Dua daerah telah menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan, dan pada bulan Desember direncanakan penyelenggaraan lanjutan di wilayah Jawa Barat.
Lewat sarasehan ini, fraksi mengumpulkan masukan dari akademisi, pemerintah daerah, pelaku ekonomi lokal, hingga masyarakat, yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi.
“Makanya sekarang kami sedang melakukan sarasehan di berbagai daerah, sudah dua daerah, dan mudah-mudahan bulan Desember kami akan melakukan kegiatan di Jawa Barat,” tuturnya.
Keseluruhan rangkaian evaluasi ini merupakan komitmen Fraksi Partai Golkar MPR RI untuk memastikan bahwa agenda kerja mereka tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional dan daerah.
Fraksi menegaskan bahwa evaluasi akhir tahun bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari proses pembaruan strategi yang lebih responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat internal ini untuk diketahui ditutup dengan syukuran dan apresiasi mendalam atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, H. M. Soeharto.
Acara tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus refleksi atas pengabdian Soeharto bagi bangsa. Syukuran dihadiri Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR, Tenaga Ahli, Sekretariat FPG MPR, serta sejumlah kader Partai Golkar.
Mekeng menegaskan bahwa penganugerahan gelar itu merupakan pengakuan negara atas kontribusi besar Soeharto, mulai dari pemulihan ekonomi, penguatan Pancasila, hingga pembangunan jangka panjang yang membentuk fondasi Indonesia modern.
Pihaknya menyoroti peran Soeharto dalam menstabilkan situasi politik dan ekonomi, termasuk keberhasilannya menekan inflasi dari lebih 600 persen menjadi terkendali, memperkuat kerja sama internasional, serta mencapai swasembada beras yang bersejarah.
Infrastruktur dasar seperti jalan negara, irigasi, puskesmas, sekolah, hingga industri strategis turut disebut sebagai bukti nyata pembangunan pada era tersebut. Ia juga mengajak generasi muda melihat rekam jejak Soeharto secara objektif.
“Jangan melihat orang dari sisi negatif. Manusia tidak ada yang sempurna, dan jasa Pak Harto untuk negara ini sangat besar,” pungkasnya
Selain Bandara Morowali, di Kab. Morowali terdapat juga satu Bandar Udara khusus yang berada di dalam Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi. Bandara ini resmi dioperasikan pada Oktober 2019 yang lalu untuk melayani kebutuhan perusahaan.
.
Bandara ini memiliki dimensi landasan pacu panjang 1.890 meter dengan lebar 45 meter serta dilengkapi dengan fasilitas masing-masing 2 unit Damkar, pushback car lektro, GPU, water service cart, dua unit ambulance dan mobil komando. Foto: Ist
Jakarta, Aktual.com — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan fakta anomali sekaligus ironis, ada bandara di Indonesia yang tak memiliki perangkat negara sama sekali. Hal itu disampaikan Sjafrie usai menyaksikan Latihan Terintegrasi 2025 yang digelar TNI dan perangkat lainnya di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis, 20 November 2025.
Perbincangan di media sosial mengarah pada sebuah bandara di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Bandara khusus internasional yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia, Keurea, Bahodopi, Morowali.
Bandara ini telah beroperasi sekitar enam tahun di jantung industri nikel nasional tanpa pengawasan otoritas negara. Bandara ini tidak ada Bea Cukai. Tidak ada Imigrasi. Tidak ada AirNav. Tidak ada negara. Menhan Sjafrie menyebutnya ‘republik dalam republik’.
Gadaikan Kedaulatan demi Investasi
Direktur Intelligence National Security Studies (INSS) Stepi Anriani menyampaikan, bandara adalah objek vital nasional dan titik strategis sebuah negara. Karena itu, ia menyebut, absennya negara di bandara tersebut sebagai bentuk kelalaian yang tak bisa ditoleransi.
“Jika benar adanya terkait pemberitaan, maka kita sudah kecolongan,” ujarnya, saat dihubungi aktual.com, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, kejadian ini adalah bukti negara terlalu lama diam. Membiarkan kepentingan investasi dengan menggadaikan kedaulatan.
“Ramah investasi sering diartikan tunduk. Fleksibel sering diartikan mudah menyerahkan kedaulatan,” kritiknya.
Ia menilai, karakteristik mengalah dan kebiasaan diam inilah yang harus segera diakhiri.
Salah satu pesawat di bandara khusus internasional di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Ist
Stepi juga menyampaikan, dari sudut pandang intelijen, risiko yang ditimbulkan bandara tanpa negara ini sangat nyata. Ada kecurigaan nikel dan mineral tambang lainnya bisa dibawa ke luar Indonesia secara ilegal.
“Keluar-masuk barang tanpa diawasi. Benarkah hanya nikel yang dibawa keluar? Atau ada mineral lain yang nilainya jauh lebih mahal?” tanya Stepi.
Stepi juga menyoroti potensi masuknya orang asing tanpa prosedur imigrasi, serta kemungkinan penyusupan perangkat militer atau pengintaian. Menurutnya, bandara yang seharusnya menjadi simpul pengawasan justru berubah menjadi celah keamanan.
Ibarat pintu belakang rumah yang tak ada kuncinya, ucap Stepi, siapa pun bisa keluar-masuk tanpa diketahui. Yang lebih mencengangkan, temuan ini bukan hasil audit kementerian, atau laporan dari lembaga pengawas, namun justru dari Menteri Pertahanan.
“Latihan komando gabungan TNI di Morowali awalnya terdengar seperti acara rutin. Sampai kita tahu lokasi latihannya adalah bandara milik PT IMIP,” kata Stepi.
Ia juga mempertanyakan bagaimana bandara sebesar itu bisa beroperasi tanpa pengawasan selama bertahun-tahun. “Negara harus hadir, sebelum semuanya terlambat,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur privat yang beroperasi di wilayah strategis.
“Jika satu bandara bisa lolos, berapa pelabuhan privat yang juga mirip?” tanya Stepi.
DPR Segera Panggil Menteri Perhubungan
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan, persoalan bandara khusus IMIP akan masuk dalam agenda pihanya dengan Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.
Komisi V DPR, ucapnya, akan meminta penjelasan resmi dari pemerintah mengenai siapa instansi negara yang paling tepat ditempatkan di bandara tersebut.
“Kami akan rapat dengan Kementerian Perhubungan, sekalian membahas masalah Natal dan Tahun Baru. Soal bandara ini akan kita bahas sekalian,” ucapnya, ditemui aktual.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Politisi PDIP ini menyampaikan, secara sistem, pengawasan terhadap bandara khusus sebenarnya telah berjalan. Namun, ia setuju ketiadaan aparat negara di lapangan tetap menjadi masalah yang harus segera dibenahi.
Kawasan PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Ist
“Bandara khusus itu ada mekanismenya, ada sistem yang mengawasi. Tapi karena ini objek vital, risiko barang ilegal masuk atau keluar harus diawasi. Ini harus diperbaiki. Kalau di lapangan tidak ada unsur negara, saya juga keberatan. Ini harus diperbaiki,” tegasnya.
Menurut Lasarus, keberadaan unsur negara di Bandara Khusus PT IMIP Morowali merupakan keharusan untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai aturan.
Lasarus menegaskan, meski bandara tersebut berstatus khusus, operasionalnya tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan, bandara khusus hanya diperbolehkan melayani penerbangan domestik.
“Bandara khusus tidak boleh ada penerbangan internasional. Jadi tidak boleh ada pesawat dari luar langsung ke situ,” tambahnya.
Lasarus juga menyampaikan, sistem perizinan terbang tetap berjalan dan diawasi Kemenhub. Tidak ada satupun pesawat yang lepas landas tanpa sepengetahuan Kemenhub.
“Pesawat mau terbang harus lapor, ada slot time, izin terbang. Sistem kita mendeteksi semua. Yang dipertanyakan Pak Menhan itu, ketika pesawat mendarat kok yang ngecek tidak ada aparat negara,” ujarnya.
Menurut Lasarus, bandara termasuk objek vital yang rawan menjadi titik masuk maupun keluar bagi aktivitas ilegal, mulai dari penyelundupan barang hingga pelanggaran otoritas penerbangan.
“Bandara itu objek vital. Kita khawatir penyelundupan dan seterusnya. Kalau ada hal ilegal, perlu pengawasan. Harus ada unsur negara di sana,” tegasnya.
Namun, Lasarus menampik anggapan Bandara IMIP merupakan bandara yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2019. Ia meluruskan, yang diresmikan Jokowi saat itu adalah Bandara Morowali yang melayani penerbangan umum, dan bukan yang termasuk kawasan PT IMIP.
“Bukan, yang diresmikan Pak Jokowi itu bandara untuk pelayanan umum, bukan PT IMIP. Di Morowali ada dua bandara. Satu bandara khusus, dan satu bandara umum,” katanya.
Bandara Tanpa Perangkat Negara Adalah Anomali
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan ada bandara di Indonesia yang tak memiliki perangkat negara sama sekali. Keberadaan bandara itu membuat kedaulatan ekonomi RI menjadi rawan.
“Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” kata Sjafrie, usai menyaksikan Latihan Terintegrasi 2025 yang digelar oleh TNI dan perangkat lainnya di Morowali, Sulawesi Tengah Kamis (20/11).
Sjafrie mengatakan pihaknya akan segera mengevaluasi masalah tersebut sehingga celah kerawanan kedaulatan ekonomi bisa teratasi. Ia pun akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III. Lokasi bandara PT IMIP berada di sekitar itu.
Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Saat itu tengah dilakukan simulasi pertahanan yang digelar Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Simulasi ini adalah latihan menangani pesawat asing atau gelap (black flight) yang melanggar wilayah kedaulatan udara.
Tiga Bandara Khusus Internasional
Berbeda dengan penjelasan dari Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang menyebut bandara khusus di PT IMIP hanya menerbangkan domestik, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan bandara tersebut sebagai bandara khusus internasional.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Dalam ketentuan ini, bandara khusus PT IMIP bisa dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin.
Selain bandara PT IMIP, ada dua bandara lainnya yang melayani sektor industri menjadi bandara internasional, yakni Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Pelalawan, Riau, dan Bandar Udara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Bandara khusus Sultan Syarief Haroen berada dalam kawasan perkebunan sawit. Ini adalah bandara yang dikelola swasta di Pelalawan, Riau. Dengan status ‘bandara internasional terbatas/khusus’, bandara ini bisa digunakan untuk penerbangan non-berjadwal internasional terkait industri, kargo, atau operasional khusus.
Adapun bandara khusus Weda Baya dikembangkan untuk melayani kawasan industri/pertambangan di area PT Weda Bay Nickel/Indonesia WedaBay Industrial Park (IWIP).
Seiring pembangunan pelabuhan dan infrastruktur transportasi lainnya di Weda, bandara ini direncanakan mendukung aktivitas ekspor-impor, logistik, dan pendukung operasional industri di kawasan tersebut.
Era Presiden Jokowi
Sedangkan yang sekarang menjadi polemik, yakni bandara PT IMIP berada di dalam kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Runwaynya sekitar 1.890 meter, cukup untuk melayani pesawat sekelas Embraer ERJ-145 sampai Airbus A320. Bandara ini dibangun agar mendukung kelancaran mobilitas pekerja, logistik, dan operasional industri di kawasan IMIP.
Izin pendirian bandara PT IMIP sebetulnya pernah ditolak saat Menteri Perhubungan dijabat Ignasius Jonan. Namun, izin terbit di era Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dalam waktu relatif singkat setelah pergantian menteri dari Jonan ke Budi Karya, tepatnya pada 2017, pembangunan bandara privat IMIP akhirnya dimulai dengan izin yang telah diperoleh.
Dua tahun kemudian, tepatnya 2019 bandara itu selesai, dan resmi beroperasi. Pada, 2025, bandara ini mendapat status bandara khusus internasional terbatas.
Dengan status tersebut, bandara ini dapat mendukung kegiatan industri/impor-ekspor, cargo, kargo proyek, evakuasi, dan lainnya.
Namun, tidak adanya petugas bea cukai, imigrasi dan airnav di bandara PT IMIP sebetulnya menyalahi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Di Ketentuan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng. Aktual/DOK MPR RI
Jakarta, aktual.com – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengapresiasi terbitnya regulasi teknis penerbitan surat utang daerah sebagai langkah awal dan terobosan yang sangat baik.
“Kami memandang penerbitan peraturan teknis penerbitan Obligasi Daerah oleh Kementerian Keuangan sebagai sinyal positif, dan kami justrus mendukung dan mengapresiasi terbitnya regulasi teknis tersebut sebagai langkah awal yang baik untuk selanjutnya dibuat dalam Undang-Undang khusus yang menjadi landasan hukum yang kokoh untuk kebutuhan jangka panjang”.
“Kami memandang penerbitan PMK ini sebagai sinyal positif, dan langkah yang cukup maju walupun belum maksimal karena penerbitan obligasi daerah adalah instrumen strategis dan berisiko tinggi, sehingga membutuhkan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang. Hanya melalui UU, kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh stakeholder dapat benar-benar terjamin, untuk kepentingan jangja panjang” tegas Mekeng.
Ia menambahkan bahwa obligasi daerah menyangkut hak dan kewajiban banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, investor, lembaga keuangan, dan regulator. Karena itu, keberadaan UU menjadi kunci untuk memastikan mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Mekeng juga menyoroti pengalaman Indonesia dalam penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Sebelum disahkannya UU No. 24 Tahun 2002, pasar surat utang Indonesia tidak memiliki standar tata kelola yang kuat, sehingga tingkat kepercayaan investor rendah dan volatilitas rendah.
“Setelah adanya UU No. 24 Tahun 2002, kita melihat perubahan besar: tata kelola menjadi tertata, pasar menjadi lebih stabil, tingkat kepercayaan meningkat, dan pemerintah memiliki ruang fiskal yang jelas. Hal yang sama harus diterapkan pada obligasi daerah,” jelas Mekeng.
Menurutnya, keberhasilan restrukturisasi pasar SUN setelah payung UU menjadi contoh nyata bahwa regulasi setingkat undang-undang mampu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pasar terhadap instrumen utang pemerintah.
Golkar Siap Mendorong Legislasi di Senayan
Melchias Mekeng juga menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar MPR RI akan mendorong agar semua pihak baik kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, OJK dan semua stakeholder ikut mendukung pembentukan UU Obligasi Daerah dimasukkan ke dalam Prolegnas dan menjadi bagian dari agenda prioritas pembaruan kebijakan fiskal di Indonesia.
“Golkar berkomitmen mendukung penguatan instrumen pembiayaan daerah yang sehat dan bertanggung jawab. Pembangunan tidak boleh terhambat, tetapi juga tidak boleh menimbulkan risiko fiskal baru. Karena itu, UU Obligasi Daerah adalah kebutuhan mendesak.”
Hal ini memang telah disampaikan oleh Ketua FPG MPR RI dalam cara Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Yogyakarta pada tanggal 24 November 2025. Dimana dalam kesempatan tersebut hadir Gubernur DIY Sri Sjltan Hamengkubuono ke X sebagai keynote speech. Dalam pemaparannya Sri Sultan mendukung dan mengharapkan isue ini menjadi fondasi diskusi kebijakan yang lebih luas, sekaligus membuka jalan bagi penyusunan regulasi komprehensif yang dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah di seluruh Indonesia.